Pewarta : Ariwf
Kota Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi resmi meluncurkan program penghapusan denda administratif atas piutang pajak daerah hingga masa pajak tahun 2025. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat sekaligus langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 100.3.3.3./Kep.64/BPKPD/2026, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat tanpa mengabaikan optimalisasi penerimaan daerah.
Pelaksanaan program berlangsung mulai 1 Maret 2026 hingga 31 Desember 2026. Dalam periode tersebut, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi pokok tunggakan pajak tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Jenis pajak daerah yang termasuk dalam program ini meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Selain itu, penghapusan denda juga berlaku untuk pajak reklame dan pajak air tanah.
Pemerintah Kota Sukabumi mengimbau seluruh wajib pajak agar memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Program ini dinilai sebagai momentum tepat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa beban tambahan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sehingga mampu mendorong keberlanjutan pembangunan daerah serta memperkuat kapasitas fiskal Kota Sukabumi.













