Hukum & Kriminal

Tukang Parkir Cabuli Anak Kandung, Warga Yang Geram Hajar Pelaku

adminsigiku.com
×

Tukang Parkir Cabuli Anak Kandung, Warga Yang Geram Hajar Pelaku

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Agus Lukman

Kabupaten Garut – SP, lelaki 43 tahun asal Garut babak belur dihajar massa yang kesal atas aksinya mencabuli anak sendiri yang masih belia. Ironinya, aksi pencabulan yang dilakukan SP terhadap anak sendiri ini, terjadi berulangkali, dalam kurun waktu satu tahun terakhir. SP diamankan Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, setelah sempat diamuk massa di tempat tinggalnya, di wilayah Tarogong Kidul, Garut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP. Joko Prihatin, SP dilaporkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Seorang anak perempuan, yang masih berumur 12 tahun.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri,” katanya.

Joko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban kepada salah satu keluarganya. Korban mengaku telah dilecehkan oleh ayahnya sendiri.

“Saksi melaporkan keterangan korban kepada kami. Kemudian dilakukan visum,” katanya.

Sempat terjadi ketegangan sebelum SP diringkus. Sejumlah warga yang kesal menghadiahinya dengan bogem mentah sebelum akhirnya SP diamankan oleh petugas kepolisian.

“Pelaku berstatus duda ini berprofesi sebagai juru parkir dan sudah lebih dari 4 tahun ditinggal oleh sang istri yang meninggal dunia,” ungkapnya.

Untuk melancarkan aksinya, SP mengancam korban agar tidak melapor kepada siapapun. Hingga akhirnya, perilaku bejat SP terungkap setelah korban memberanikan diri untuk buka suara.

Atas tindakannya, SP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polisi dan dijerat dengan Pasal 473 dan Pasal 418 KUHP tentang Perkosaan, dengan ancaman hukuman bui 12 tahun.

“Ancaman hukumannya ditambah sepertiga, karena tindak pidana ini dilakukan terhadap anak sendiri,” pungkas Joko.