Pewarta : Agus Lukman
Kabupaten Garut — Seorang pria lanjut usia berinisial AYO di Kabupaten Garut ditahan polisi setelah diduga berulang kali mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 11 tahun.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko mengatakan, status tersangka telah ditetapkan kepada pelaku dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Garut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga terjadi beberapa kali sepanjang tahun 2025. Pelaku disebut memanfaatkan situasi sepi saat korban pulang mengaji, lalu melakukan ancaman dan kekerasan sebelum membawa korban ke rumahnya.
Korban juga diduga diintimidasi agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Kasus ini terungkap setelah keluarga curiga terhadap kondisi korban. Setelah didesak, korban akhirnya mengungkap dugaan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
Polisi menerima laporan dari keluarga korban pada 18 April 2026 dan langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka.
Saat ini AYO dijerat Pasal 473 ayat (1) dan (2) serta Pasal 415 huruf B KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.













