Pewarta : Haris/Kartini
Kabupaten Berau – Satreskrim Polres Berau menangkap seorang guru di salah satu SMP di Kecamatan Sambaliung karena diduga telah mencabuli muridnya sendiri.
Kapolsek Sambaliung, AKP Ridwan Lubis, mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya pada Rabu (29/4/2026).
“Dia ini guru olahraga, sementara korbannya seorang murid yang baru berumur 13 tahun,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Lubis mengungkapkan kronologi kejadian, pada Selasa (28/4/2026), saat jam olahraga usai, tersangka meminta korban untuk menyimpan alat olahraga ke gudang sekolah.
Tanpa pikir panjang, Korban pun menuruti instruksi yang diberikan kepadanya tersebut.
Saat korban berada di gudang, tiba – tiba tersangka memeluknya dari belakang.
“Saat itu dalam gudang hanya ada mereka berdua. Tersangka langsung mengangkat korban ke atas. Tangan pelaku meremas bagian sensitif korban,” katanya.
Dari keterangan tersangka, aksi pencabulan tersebut baru kali pertama dilakukan karena terbawa nafsu birahi.
“Alasan tersangka khilaf,” jelasnya.
Tersangka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatan cabulnya, oknum guru tersebut diancam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, kemungkinan ada potensi korban lainnya,” tutupnya.











