Hukum & Kriminal

Polres Majalengka Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Baru

adminsigiku.com
×

Polres Majalengka Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Baru

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Red

Kab. Majalengka – Polres Majalengka melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis baru Golongan I Bukan Tanaman, berupa cairan MDMB-4EN-Pinaca di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka di wilayah Desa Cicadas setelah melalui proses penyelidikan dan pemantauan intensif.

Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba, Sigit Purnomo, berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil penggeledahan, Polisi menyita 12 botol semprotan ukuran 2 Ml dan 5 botol ukuran 10 Ml berisi cairan Narkotika, serta puluhan botol kosong yang diduga untuk pengemasan.

Selain itu, turut diamankan berbagai peralatan pendukung seperti cairan Aseton, Alkohol, Tembakau, Timbangan Digital, Plastik Klip, hingga alat pencampur yang mengindikasikan adanya aktivitas pengolahan dan distribusi Narkotika.

“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas, sekaligus melakukan pembersihan terhadap peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Majalengka demi menjaga masa depan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan Pidana terbaru, dengan ancaman hukuman berat. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut.