Hukum & Kriminal

Oknum DPRD Berau dan Mantan Camat Diduga Terlibat Pembalakan Liar di Lahan Sah Milik PT SAKA, Polisi Amankan Alat Berat

adminsigiku.com
×

Oknum DPRD Berau dan Mantan Camat Diduga Terlibat Pembalakan Liar di Lahan Sah Milik PT SAKA, Polisi Amankan Alat Berat

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Abd. Haris

Kabupaten Berau – Dugaan praktik pembalakan liar dan perusakan kawasan hutan kembali mengguncang Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kasus yang terjadi di kawasan Gunung Sari itu kini menyeret nama oknum anggota DPRD Berau berinisial AR serta mantan Camat Sega, Eben, yang diduga terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan ilegal di wilayah sah milik PT SAKA.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan verifikasi dokumen yang dilakukan aparat kepolisian bersama instansi terkait, aktivitas penebangan dan pembukaan lahan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar sejumlah aturan kehutanan maupun agraria.

Sumber terpercaya menyebutkan, satu unit alat berat yang diamankan aparat di lokasi diduga terkait dengan oknum anggota DPRD Berau berinisial AR. Selain itu, nama Eben kembali muncul dalam pusaran kasus sengketa dan penguasaan lahan, setelah sebelumnya disebut pernah terseret persoalan serupa di wilayah lain.

Fakta paling krusial dalam perkara ini adalah status kepemilikan lahan yang disebut telah sah dan tercatat resmi atas nama Haji Abidin. Berdasarkan dokumen yang diverifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kehutanan, dan instansi terkait, kawasan tersebut disebut memiliki legalitas lengkap serta rutin tercatat dalam kewajiban pembayaran pajak.

Namun ironisnya, lahan tersebut justru diduga dibabat secara ilegal tanpa seizin pemilik sah. Akibat aktivitas itu, kawasan hutan mengalami kerusakan serius dan menimbulkan kerugian materiil besar.

Dalam operasi penindakan, jajaran Polres Berau berhasil mengamankan dua dari tiga unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pembukaan lahan ilegal. Polisi juga menyita puluhan tumpukan kayu log hasil penebangan liar yang ditemukan di lokasi kejadian.

Data penyelidikan sementara menyebutkan, selain alat berat yang dikaitkan dengan oknum DPRD berinisial AR, unit lain disebut milik kerabat dekat yang diduga turut terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan pengaruh oleh oknum pejabat publik. Masyarakat mempertanyakan bagaimana aktivitas ilegal bisa terjadi di atas lahan yang status hukumnya disebut telah jelas dan sah.

Sementara itu, pihak PT SAKA selaku pemegang izin pengelolaan wilayah kerja di sekitar lokasi menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas pembukaan lahan tersebut.

Manajemen perusahaan menegaskan kegiatan itu dilakukan sepihak oleh oknum tertentu tanpa persetujuan maupun keterlibatan perusahaan.

Polres Berau Menegaskan, Proses Hukum Akan Berjalan Tanpa Pandang Bulu

Seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaksana lapangan maupun aktor intelektual, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kapolres Berau, AKBP. Ridho Tri Putranto disebut memimpin langsung penanganan kasus tersebut. Aparat juga memastikan seluruh barang bukti telah diamankan dan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan perlindungan hak kepemilikan warga di Kabupaten Berau.