Polsek Cimahi Sita Miras Ciu dalam Operasi Penyakit Masyarakat, Penjual Diamankan

0
152

Foto : Minuman Jenis Ciu (Ilustras)

Pewarta : Wahyu

Kota Cimahi – Polsek Cimahi kembali menggencarkan operasi minuman keras ilegal di wilayah hukumnya, Kamis (14/5/2026). Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 botol miras jenis ciu dari seorang pria berinisial Randa (29), warga Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara.

Operasi yang dimulai sejak pukul 16.00 WIB itu menyasar sejumlah toko dan warung jamu yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal.

Kapolsek Cimahi, Kompol Donny Irawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras di Kota Cimahi karena dinilai menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas.

“Operasi akan terus dilakukan secara berkala di titik-titik yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal,” tegasnya.

Menurut Donny, konsumsi miras kerap berujung pada keributan, kecelakaan hingga aksi kriminal yang meresahkan masyarakat. Karena itu, pihak kepolisian meminta peran aktif warga untuk melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar.

Barang bukti berupa 10 botol ciu kini telah diamankan Polsek Cimahi untuk proses lebih lanjut. Polisi memastikan razia penyakit masyarakat akan terus digencarkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Cimahi.