Polisi Amankan 91 Gram Sabu, Dari 2 Pengedar

0
110

Pewarta : Arief

Kota Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Jenis Sabu seberat hampir 91 gram dalam 2 (dua) pengungkapan kasus berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Dua tersangka berinisial US (42) dan UN (23) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada 18 – 19 Mei 2026.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Tenda Sukendar mengatakan, dari kedua tersangka Polisi menyita total barang bukti Sabu seberat bruto 90,98 gram beserta timbangan digital dan telepon genggam.

Kasus pertama diungkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Polisi mengamankan tersangka US dengan barang bukti Sabu seberat 46,72 gram. Sementara kasus kedua terungkap di Kampung Manglid, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, dengan tersangka UN dan barang bukti Sabu seberat 44,26 gram.

Menurut Tenda, kedua tersangka mengaku memperoleh Sabu dari pemasok berbeda yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga menduga, dalam menjalankan aksinya, tersangka UN menggunakan modus sistem tempel.

Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.