Kejari Bandung Ingatkan Masyarakat Untuk Bijak Menggunakan Media Sosial

0
93

Pewarta : Ida

Kota Bandung– Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial untuk mencegah pelanggaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar mengatakan, perkembangan media sosial memunculkan berbagai kejahatan digital seperti penipuan, judi online, prostitusi daring, hingga transaksi narkoba.

Menurutnya, UU ITE mengatur larangan konten perjudian, penghinaan, ujaran kebencian, pengancaman, hingga akses ilegal ke sistem elektronik dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp. 12 miliar.

“Literasi digital penting agar masyarakat tidak mudah terjerat pelanggaran hukum di media sosial,” ujar Alex.

Sementara itu, Diskominfo Kota Bandung juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan data pribadi maupun informasi yang belum terverifikasi.