Foto Ilustrasi Pencabulan Anak
Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi turun tangan menangani kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 11 tahun yang diduga dilakukan ayah kandungnya di Kecamatan Surade.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, mengatakan korban akan segera menjalani visum untuk memastikan kondisi fisik dan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. DP3A juga akan mendampingi korban selama proses pemeriksaan dan pengobatan.
Agus menegaskan pihaknya belum dapat mengonfirmasi berbagai informasi yang beredar di media sosial sebelum hasil visum keluar.
Selain itu, DP3A menolak tegas adanya upaya penyelesaian secara damai. Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang wajib diproses hukum.
“Enggak bisa, nggak bisa. Nggak bisa itu mah,” tegas Agus, Sabtu (6/6/2026).
Saat ini, DP3A tengah berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas Kesehatan untuk memastikan proses hukum, pendampingan psikologis, serta penanganan medis korban berjalan optimal.

