Peristiwa

Investor Desak BGN Beri Kepastian Hukum Atau Kembalikan Dana Rp. 218,25 M Untuk 100 Dapur MBG

adminsigiku.com
×

Investor Desak BGN Beri Kepastian Hukum Atau Kembalikan Dana Rp. 218,25 M Untuk 100 Dapur MBG

Sebarkan artikel ini

Pewarta ; Arief

Kota Sukabumi – Polemik pembangunan 100 Dapur Perintis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengemuka. Tim Kuasa Hukum investor secara resmi mendesak pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru untuk segera memberikan Kepastian Hukum terkait kelanjutan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau mengembalikan dana investasi sebesar Rp. 218,25 Miliar yang telah disalurkan.

Kuasa hukum investor, Ahmad Yazdi, S.H., M.H., yang mewakili H. Munjayin menyatakan, dana tersebut merupakan dana talangan yang digunakan untuk menutupi tunggakan pembayaran kepada puluhan vendor lokal yang membangun Dapur Perintis MBG sejak 2024.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki investor, investasi tahap pertama mencapai Rp. 62,25 Miliar yang disalurkan melalui mekanisme tunai, transfer bank, dan cek. Saat itu, menurut pihak kemitraan, terdapat kesepakatan bahwa tata kelola administratif terhadap 97 titik dapur di berbagai wilayah Indonesia akan dialihkan kepada Yayasan Karisma Cendekia Indonesia dalam waktu maksimal 2 (dua) minggu.

Namun hingga kini, pengalihan tersebut belum terealisasi. Kondisi ini memunculkan ketidakpastian yang dinilai semakin diperparah oleh perbedaan pandangan di internal BGN mengenai legalitas kerjasama yang telah ditandatangani.

“Terjadi fenomena saling lempar tanggung jawab. Sebagian pihak menyebut PKS ini tidak sah, sementara pejabat lainnya menyatakan sah karena ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada saat itu,” ujar Ahmad Yazdi.

Menurutnya, investor kini hanya membutuhkan sikap resmi dan tegas dari BGN. Jika kerja sama dinyatakan tetap berlaku, maka pelaksanaannya harus segera dilanjutkan. Sebaliknya, apabila dinyatakan tidak sah, maka dana investasi yang telah dikeluarkan harus dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta kepastian hukum. Apakah kerjasama ini akan dilanjutkan atau dana investasi klien kami dikembalikan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena 100 dapur perintis tersebut dibangun secara swadaya oleh vendor-vendor daerah jauh sebelum regulasi dan petunjuk teknis MBG diterbitkan pemerintah. Dapur – dapur tersebut mulai beroperasi pada 1 Januari 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap Program Strategis Nasional.

Untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para vendor, investor kemudian masuk pada Agustus 2025 dengan menyalurkan dana investasi yang digunakan untuk menutup biaya pembangunan yang telah dikeluarkan sebelumnya.

H. Munjayin menyatakan keprihatinannya terhadap nasib para pelaku usaha daerah yang telah berpartisipasi mendukung program pemerintah. Menurutnya, para vendor terlibat karena semangat berkontribusi terhadap agenda pembangunan nasional dan visi Indonesia Emas.

Karena itu, pihaknya berharap penyelesaian persoalan ini dilakukan secara adil, transparan, dan tidak merugikan pihak – pihak yang telah beritikad baik mendukung program pemerintah sejak awal.

Melihat belum adanya kejelasan hingga saat ini, tim kuasa hukum berharap persoalan tersebut mendapat perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia. Mereka menilai penyelesaian yang cepat dan transparan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional.

“Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang sangat baik dan dibutuhkan masyarakat. Jangan sampai tujuan mulia program ini tercoreng akibat persoalan tata kelola dan kepastian hukum yang belum terselesaikan,” pungkas Ahmad Yazdi.