Pewarta : Red
Kabupaten Cianjur – Polres Cianjur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur berhasil membongkar jaringan peredaran Narkotika antar pulau yang memasarkan Sabu melalui media sosial. Dalam operasi tersebut, 3 (tiga) terduga pelaku berhasil ditangkap, sementara seorang bandar besar masih diburu dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap aktivitas transaksi Narkoba yang dilakukan secara daring menggunakan puluhan akun media sosial.
Petugas kemudian menangkap AS, warga Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, pada 9 Juni 2026. Dari penggeledahan di rumah pelaku, Polisi menemukan 50 Paket Sabu dengan total berat 270 Gram yang disembunyikan di dalam lemari.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan AS beserta puluhan Paket Sabu siap edar,” kata Alexander, Senin (15/6/2026).
Penyelidikan berlanjut hingga mengarah kepada 2 (dua) anggota jaringan lainnya, yakni TP dan AN, warga Desa Cirumput, Kecamatan Cugenang. Keduanya ditangkap pada 12 Juni 2026 dengan barang bukti tambahan berupa Sabu seberat 1 (satu) Gram.
Menurut Alexander, jaringan ini menggunakan modus transaksi online untuk menghindari deteksi aparat. Pelaku memanfaatkan banyak akun media sosial yang langsung ditutup setelah transaksi selesai, sehingga pembeli dan pengedar tidak pernah bertemu secara langsung.
“Modus ini sengaja dilakukan untuk menyamarkan jejak dan mengelabui petugas,” tegasnya.
Saat ini, Polisi masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi pengendali jaringan sabu tersebut. Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap mata rantai peredaran Narkotika yang lebih luas di wilayah Cianjur dan sekitarnya.

