Pewarta : Red
Pekalongan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Terbaru, lembaga antirasuah itu menyita satu unit rumah dan dua gerai ritel modern berjejaring yang diduga terkait dengan tersangka dalam kasus tersebut.
Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dan menjadi perhatian masyarakat setelah KPK memasang papan tanda penyitaan di aset-aset yang menjadi objek penyelidikan.
Kepala Desa Domiyang, Edy M, membenarkan adanya penyitaan salah satu gerai ritel modern yang berada di wilayahnya. Menurutnya, sebagian besar warga sebelumnya tidak mengetahui keterkaitan aset tersebut dengan Fadia Arafiq.
“Warga baru mengetahui setelah adanya pemasangan papan penyitaan dari KPK di lokasi,” katanya.
Dua gerai ritel yang disita berada di Jalan Raya Provinsi Kajen – Paninggaran, masing – masing di Desa Domiyang, Kecamatan Paninggaran, dan Desa Wonosari, Kecamatan Siwalan. Selain itu, KPK juga menyita satu unit rumah yang berlokasi di kawasan Perumahan Stain Residence, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen.
Salah seorang warga Desa Domiyang, Nanang (48), mengaku terkejut setelah mengetahui informasi tersebut.
“Selama ini masyarakat tidak tahu kalau toko itu diduga terkait dengan Bu Fadia. Setelah ada papan penyitaan dari KPK, warga baru mengetahuinya,” ujarnya.
Penyitaan aset dilakukan menjelang agenda pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi yang berlangsung di Polres Pekalongan Kota. Langkah tersebut diduga merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kasus yang menjerat Fadia Arafiq bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang. Secara bersamaan, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan.
Operasi tersebut menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan berlangsung saat bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya dan sejumlah proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode anggaran 2023 – 2026.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Fadia diduga memiliki konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa dengan mengondisikan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), untuk memenangkan sejumlah proyek pemerintah daerah.
Penyidik menduga praktik tersebut menghasilkan keuntungan hingga Rp. 19 Miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp. 13,7 Miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia Arafiq dan keluarganya.
Sementara Rp. 2,3 Miliar disebut mengalir kepada Direktur PT RNB, Rul Bayatun, dan sekitar Rp. 3 Miliar lainnya masih dalam bentuk dana tunai yang diduga belum didistribusikan.
Penyitaan sejumlah aset tersebut memperlihatkan langkah lanjutan KPK dalam upaya pemulihan kerugian negara sekaligus menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
KPK diperkirakan masih akan terus melakukan pengembangan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan hasil kejahatan korupsi dalam kasus tersebut.
Hingga kini proses penyidikan masih berlangsung dan KPK terus memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian serta mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

