Pewarta : Red
Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor resmi menerapkan kebijakan pembatasan usia Angkutan Kota melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, di Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2026).
Perwali tersebut merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi dan telah melalui proses pembahasan bersama para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan pengemudi angkutan umum.
Dedie menegaskan, mulai saat ini angkutan umum berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi diperbolehkan beroperasi di Kota Bogor. Kebijakan tersebut akan diikuti dengan operasi gabungan untuk memastikan pelaksanaannya di lapangan.
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan transportasi agar lebih tertib, mengurangi penumpukan angkot, serta menghapus praktik ngetem sembarangan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah menghentikan operasional angkot yang telah melewati batas usia. Setelah itu, Pemkot akan melanjutkan program peremajaan armada dan pengembangan transportasi yang lebih modern, aman, nyaman, serta ramah lingkungan.
Penataan angkutan umum ini mendapat dukungan dari Organda, KNPI, dan berbagai elemen masyarakat sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi bagi warga Kota Bogor.

