Pewarta : Red
Kabupaten Cianjur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mengamankan seorang pria berinisial IS yang diduga menyamar sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melakukan aksi penipuan dan pemerasan. IS ditangkap saat berada di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur, Kamis (25/6/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan Dinas Pendidikan Cianjur yang mencurigai seseorang mengaku sebagai jaksa pidana khusus Kejagung.
Dalam aksinya, IS diduga meminta dokumen kepada sejumlah instansi pemerintah dengan dalih pemeriksaan. Korban kemudian diminta menyerahkan uang agar proses pemeriksaan tidak dilanjutkan.
Selain itu, IS juga diduga berperan sebagai mafia tanah dengan menjanjikan pengurusan sertifikat tanah yang sedang berperkara. Ia disebut meminta uang hingga lebih dari Rp160 juta kepada korban dan bahkan mengancam petugas BPN agar menerbitkan sertifikat.
Saat diamankan, petugas menemukan pakaian dinas menyerupai jaksa, serta sejumlah kartu identitas dan kartu nama yang diduga palsu, mulai dari identitas pers, partai politik, pengacara hingga direktur perusahaan.
Setelah dipastikan bukan pegawai kejaksaan, IS beserta barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Cianjur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengidentifikasi jumlah korban dan total kerugian yang ditimbulkan.
Kejari Cianjur mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai jaksa tanpa identitas resmi dan segera melakukan konfirmasi kepada kejaksaan apabila menemukan hal serupa.













