Polisi Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bandung, Tiga Tersangka Ditahan

0
26

Pewarta : Ida

Kabupaten Bandung – Polresta Bandung menetapkan 3 (tiga) tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Dua tersangka merupakan orang dewasa, sedangkan satu lainnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan seluruh pelaku telah diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah Polisi menerima laporan dari keluarga korban.

“Pelaku sudah diamankan. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak,” ujar Aldi, Jumat (3/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (28/6/2026) malam di Kampung Sapan, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.

Korban diduga diajak bertemu oleh salah seorang pelaku melalui aplikasi pesan singkat sebelum kemudian menjadi korban kekerasan seksual secara bergantian.

Polisi juga menduga korban sempat diberi minuman beralkohol dan obat – obatan hingga tidak berdaya.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

Warga setempat turut membantu mengamankan para terduga pelaku sebelum diserahkan kepada aparat.

Saat ini, 2 (dua) tersangka dewasa ditahan di Polresta Bandung, sementara proses hukum terhadap tersangka anak dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polisi menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban.