Polisi Kantongi Barang Bukti Rp. 476 Miliar, Tersangka Tiga Kasus Korupsi Segera Diumumkan

0
9

Pewarta : Red

Jakarta – Kepolisian belum menetapkan tersangka dalam 3 (tiga) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang saat ini tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Meski demikian, penyidik telah menyita sejumlah aset bernilai fantastis dengan estimasi mencapai Rp. 476 Miliar, terdiri atas puluhan kilogram Emas batangan serta uang tunai dalam mata uang asing.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penetapan tersangka akan diumumkan setelah penyidik menyelesaikan tahapan penyidikan yang sedang berjalan.

“Untuk tersangka akan disampaikan di tahap berikutnya,”* ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jum’at (10/7/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita 74 Kilogram Emas Batangan, uang tunai 4.767.300 Dolar Amerika Serikat, 14.083.800 Dolar Singapura, serta Rp. 100 juta.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp. 476 Miliar.

Penyidik masih terus mendalami asal – usul aset yang disita, aliran dana, serta pihak – pihak yang diduga bertanggung jawab dalam 3 (tiga) perkara dugaan korupsi tersebut.

Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh sebelum menetapkan tersangka dan mengumumkannya kepada publik.