Mantan Ketua PT Bandung Kehilangan Rp1,012 Miliar, Tertipu Modus Digitalisasi Data Disdukcapil Palsu

0
15

Pewarta : Ida

Kota Bandung – Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Mohamad Eka Kartika (68), diduga menjadi korban penipuan daring (scamming) bermodus pembaruan data kependudukan dan digitalisasi yang mengatasnamakan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp1.012.000.000 setelah uang di rekeningnya berpindah ke sejumlah rekening yang diduga dikuasai pelaku.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Peristiwa bermula pada Kamis (9/7/2026) ketika korban menerima panggilan telepon dari dua orang yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil. Pelaku menyampaikan bahwa korban harus melakukan pembaruan data kependudukan dalam rangka proses digitalisasi dan meminta pembayaran administrasi sebagai syarat penyelesaian proses tersebut.

Anak korban, Zul Ahadi, mengatakan ayahnya tidak menaruh curiga karena pelaku berbicara meyakinkan dan mengaku sebagai petugas resmi.

“Menghubungi dengan modus pembaruan data digitalisasi. Ayah saya percaya saja. Lalu katanya perlu ada pembayaran administrasi,” ujar Zul, Sabtu (18/7/2026).

Sehari setelah menerima telepon tersebut, Jumat (10/7/2026), ponsel korban tiba-tiba tidak dapat digunakan. Setelah kembali aktif, keluarga justru menerima kabar bahwa dana di rekening korban telah raib.

“Beberapa jam setelah ponselnya menyala lagi, kami mendapat informasi bahwa uang di rekeningnya sudah hilang,” kata Zul.

Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, dana lebih dari Rp1 miliar tersebut ditransfer ke sejumlah rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil kejahatan. Hingga kini, keluarga belum mengetahui bagaimana pelaku dapat mengakses transaksi perbankan korban.

Zul menduga usia korban menjadi salah satu alasan pelaku menjadikannya sasaran. Mohamad Eka Kartika diketahui telah berusia 68 tahun dan baru memasuki masa pensiun pada Desember 2025 setelah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.

“Ayah saya sudah lanjut usia sehingga menjadi sasaran empuk. Jabatan terakhir beliau Ketua Pengadilan Tinggi Bandung dan pensiun Desember 2025. Kerugiannya mencapai Rp1.012.000.000,” ujarnya.

Setelah menyadari uangnya hilang, korban melapor ke salah satu bank milik negara serta mengadukan kasus tersebut ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, berdasarkan penjelasan yang diterima keluarga, pihak bank mengategorikan seluruh perpindahan dana tersebut sebagai transaksi yang sah karena dilakukan melalui mekanisme yang memenuhi prosedur autentikasi sistem.

Kondisi itu mendorong keluarga menempuh jalur hukum guna mengungkap pelaku sekaligus mengetahui bagaimana rekening korban dapat dibobol.

Laporan korban telah diterima Satreskrim Polrestabes Bandung dengan nomor STPB/292/VII/2026/JBR/POLRESTABES.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton membenarkan pihaknya tengah menangani kasus tersebut.

“Sedang dilakukan penyelidikan oleh kepolisian,” ujar Anton.

Hingga kini, penyidik masih menelusuri identitas pelaku, rekening penerima aliran dana, serta modus yang digunakan untuk meyakinkan korban hingga bersedia mengikuti seluruh arahan yang berujung pada hilangnya dana lebih dari Rp1 miliar.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah mempercayai panggilan telepon yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Disdukcapil maupun lembaga resmi tidak pernah meminta pembayaran administrasi melalui sambungan telepon ataupun meminta data pribadi dan akses perbankan kepada masyarakat.