Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Polres Ciamis memberikan dukungan pengamanan dalam operasi penindakan yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terhadap seorang pria berinisial AR (43) di Dusun Cihawar, Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Senin (21/7/2026).
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB itu, Densus 88 mengamankan AR yang diketahui berprofesi sebagai pemilik usaha penggilingan padi.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, buku, dan catatan untuk kepentingan penyidikan. Polisi memastikan tidak ditemukan bahan peledak maupun benda berbahaya lainnya di lokasi penggeledahan.
Mewakili Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono menegaskan, peran Polres Ciamis sebatas memberikan bantuan pengamanan selama operasi berlangsung.
“Satreskrim Polres Ciamis memberikan bantuan pengamanan kepada Tim Densus 88 Antiteror Polri. Seluruh proses penyidikan dan penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Densus 88,” ujarnya.
AKP Carsono menjelaskan, pengamanan dilakukan untuk memastikan operasi berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Ia juga mengimbau warga tetap tenang serta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
Polres Ciamis mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa, atau melalui layanan darurat Polri 110.

