Foto Ilustrasi Penganiayaan
Pewarta : Ida
Kota Bandung – Seorang dokter berinisial Andre didakwa melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, GGMB, yang juga berprofesi sebagai dokter. Aksi kekerasan tersebut diduga terjadi di kamar kos terdakwa di Kota Bandung dan menyebabkan korban mengalami sejumlah luka.
Perkara itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (28/7/2026). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa Andre melanggar Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa bermula pada 7 Juli 2023 ketika Andre menghubungi korban untuk menjemputnya di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung. Sebelum menuju kamar kos terdakwa, korban sempat singgah di kos temannya yang berada tidak jauh dari lokasi.
Sesampainya di kamar kos, korban diminta membereskan kamar terdakwa sekaligus memesan makanan. Namun, saat makanan tiba sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa meminta korban mengambil pesanan tersebut di depan kos.
Korban menolak permintaan itu karena mengaku kelelahan.
“Lalu, ketika makanan sudah datang sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa meminta korban untuk ambilkan makanan tersebut di depan kosan, tetapi korban tidak mau karena korban lelah,” demikian bunyi surat dakwaan.
Penolakan tersebut diduga memicu emosi terdakwa. Jaksa menyebut Andre melempar botol plastik ke arah korban dan memukul paha korban sebelum turun mengambil makanan sendiri.
Setelah kembali ke kamar, terdakwa melihat korban menangis. Kondisi itu justru membuat emosinya semakin memuncak.
Menurut jaksa, Andre kemudian memukul pipi kiri korban, mencekik lehernya, serta menampar wajah korban hingga mengenai bagian mata.
Korban sempat berusaha melawan. Namun terdakwa kembali melakukan kekerasan terhadap korban. Tak hanya itu, korban juga diduga disekap di dalam kamar kos selama satu malam.
Korban akhirnya berhasil keluar setelah seorang teman perempuannya datang ke lokasi. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka sebagaimana tercantum dalam berkas perkara yang dibacakan di persidangan.
Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

