Ragam

Pemkot Bandung Perketat Penataan Reklame, Keselamatan dan Tata Ruang Jadi Sorotan

adminsigiku.com
×

Pemkot Bandung Perketat Penataan Reklame, Keselamatan dan Tata Ruang Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ida

Kota bandung – Pemerintah Kota Bandung memperketat penataan penyelenggaraan reklame untuk memastikan keberadaannya tidak mengganggu keselamatan, lalu lintas, tata ruang, maupun estetika kawasan perkotaan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sosialisasi kebijakan penyelenggaraan reklame kepada masyarakat dan penyelenggara reklame yang digelar, Rabu (2/9/2026).

Sekretaris Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung Muhammad Rosyid mengatakan reklame memiliki fungsi penting sebagai media promosi sekaligus bagian dari aktivitas ekonomi. Namun, fungsi tersebut tidak boleh mengesampingkan kepentingan publik.

“Penyelenggaraan reklame tidak hanya dipandang sebagai kegiatan ekonomi, namun juga harus memperhatikan aspek keselamatan konstruksi, kesesuaian tata ruang, ketertiban lalu lintas, serta estetika kota,” ujarnya.

Untuk memperjelas aturan, Pemkot Bandung menjadikan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 sebagai landasan penyelenggaraan reklame. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penataan dan Perizinan Reklame.

Regulasi tersebut mencakup aspek penataan, perizinan, pengawasan, hingga penertiban reklame. Dengan demikian, pemasangan reklame tidak semata-mata mempertimbangkan kepentingan promosi, tetapi juga harus memenuhi ketentuan teknis dan tata ruang yang berlaku.

Bentuk dan Lokasi Reklame Tak Bisa Sembarangan

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Ciptabintar Kota Bandung Rizki Lazuardi menegaskan bahwa penataan reklame harus mempertimbangkan berbagai aspek sejak tahap perencanaan, mulai dari bentuk, ukuran, desain hingga lokasi pemasangan.

“Prinsip penataan reklame juga harus memperhatikan aspek estetika, keselamatan, kenyamanan, keteraturan, serta keserasian dengan bangunan dan ruang kota,” jelasnya.

Menurut Rizki, lokasi pemasangan menjadi salah satu aspek krusial. Reklame yang ditempatkan di ruang jalan maupun kawasan prasarana publik tidak boleh sampai mengurangi fungsi fasilitas tersebut atau mengganggu aktivitas masyarakat.

Desain reklame juga dituntut proporsional. Informasi komersial tetap dapat disampaikan secara efektif tanpa menjadikan ruang publik kehilangan kualitas visual maupun karakter kawasan.

Penataan ini sekaligus diarahkan untuk mencegah keberadaan reklame yang terlalu dominan dan berpotensi mengganggu pengguna jalan maupun pejalan kaki.

Reklame Harus Selaras dengan Koridor Transportasi

Sosialisasi tersebut turut menghadirkan Tim Ahli Penyusun Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 Kukuh Andicisworo.

Selain itu, Tenaga Ahli Sosial Lingkungan PIU Mastran BRT BBN Irmansyah memberikan materi mengenai keterkaitan penyelenggaraan reklame dengan koridor transportasi.

Materi yang disampaikan mencakup pemilihan lokasi, karakteristik kawasan, keselamatan, estetika, trotoar, ruang jalan, hingga prasarana publik.

Pembahasan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan reklame perlu ditempatkan dalam konteks penataan kota secara menyeluruh. Artinya, pemasangan reklame tidak dapat berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan fungsi ruang dan aktivitas masyarakat di sekitarnya.

Kegiatan sosialisasi digelar secara virtual sehingga masyarakat dan penyelenggara reklame dapat memperoleh informasi mengenai ketentuan terbaru melalui kanal resmi Dinas Ciptabintar Kota Bandung.

Pemkot Bandung menempatkan penataan reklame sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang kota yang tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga aman, tertib, nyaman, dan tetap memiliki karakter visual yang kuat.