Pewarta : Tim
Kabupaten Berau – Dugaan praktik pembalakan dan penebangan kayu tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi disebut marak terjadi di wilayah Kelai, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Aktivitas tersebut diduga mencakup berbagai jenis kayu, termasuk kayu ulin yang pemanfaatan dan peredarannya memiliki ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang pengusaha kayu yang dikenal dengan nama Ace diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan kayu hasil penebangan tanpa dokumen yang sah. Aktivitas perdagangannya disebut memiliki jangkauan ke sejumlah daerah.
Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Karena itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap asal-usul kayu, dokumen legalitas hasil hutan, serta rantai distribusi dan perdagangan yang berlangsung.
Praktik penebangan tanpa izin dikhawatirkan berdampak terhadap kelestarian hutan dan lingkungan. Berkurangnya tutupan vegetasi dapat menyebabkan kawasan hutan menjadi lebih terbuka dan meningkatkan kerentanan terhadap erosi, kekeringan, serta potensi kebakaran hutan dan lahan, terutama pada kondisi cuaca yang kering.
Sejumlah ketentuan hukum mengatur larangan penebangan dan peredaran hasil hutan tanpa legalitas. Di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Dalam UU P3H, larangan terkait penebangan pohon dan penguasaan atau peredaran hasil hutan tanpa dokumen yang sah diatur dalam sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 12. Sementara ancaman pidananya diatur dalam ketentuan pidana UU tersebut dan penerapannya bergantung pada perbuatan serta unsur pelanggaran yang terbukti.
Selain itu, aspek dampak terhadap lingkungan juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai hasil pemeriksaan dan pembuktian aparat berwenang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas pembalakan ilegal tersebut. Penindakan dinilai penting tidak hanya untuk memastikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah kerusakan hutan semakin meluas.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum diharapkan dilakukan secara transparan dan menyeluruh terhadap s













