Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Pencurian Spesialis Roda 4 Diamankan Polsek Ciamis

adminsigiku.com
×

Dua Pelaku Pencurian Spesialis Roda 4 Diamankan Polsek Ciamis

Sebarkan artikel ini

Pewarta : A Y Saputra

Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis – Satuan Reserse Kriminal Polsek Ciamis Polres Ciamis berhasil mengamankan dua pelaku spesial pencurian kendaraan roda 4 di wilayah hukum Polres Ciamis.

Pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang menjadi korban pencurian. “Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda 4 berbagai merek di wilayah Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis dan mengamankan dua tersangka berikut sejumlah barang bukti,” ujar Kapolsek Ciamis, Kompol Nia Kurnia,SH.,MH., didampingi Kasubbag Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB., dan Panit I Reskrim Polsek Ciamis Ipda Purwahyo dalam konferensi pers di loby utama Mapolsek Ciamis, Jumat (19/03/2021).

Kedua tersangka yang berhasil diamankan petugas Polsek Ciamis tersebut yakni, H alias Boski (35) dan HM (32), dan satu tersangka lagi masih dalam pencarian atas nama Pipit alias Haji.

“Sebanyak 8 kendaraan roda 4 hasil pencurian berhasil kita amankan dan dua alat yang digunakan untuk membuka dan menyalakan mobil,” tambahnya.

Kompol Kurnia menjelaskan, modus pencurian dilakukan para tersangka dengan cara merusak pintu bagian kanan dengan menggunakan kunci Y dan T, kemudian merusak kunci mobil dengan menggunakan alat yang sama.

“Aksi pencurian ini pelaku hanya cukup membutuhkan waktu 3 menit, dalam waktu itu mobil bisa diambil oleh pencuri,” ucapnya.

“Saya sampaikan kepada masyarakat agar tetap waspada untuk mengamankan kendaraannya,” himbau Kompol Nia, seraya menegaskan, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 7 ( tujuh ) tahun.