Pewarta : Roy P
Kota Ambon – Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka Persetujuan Penetapan Pro Pemperda Tahun 2022 dan 4 Ranperda menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku, yang bertempat di Ruang kantor DPRD Provinsi Maluku, Jum’at (8/7/2022) lalu.
Wagub Maluku Barnabas Orno yang membacakan sambutan Gubernur Maluku, Murad Ismail menyampaikan bahwa penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Tahun 2022, sesuai amanat UUD No12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri dalam negeri No 80 thn 2012, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 thn 2018 tentang pembentukan pruduk hukum daerah.
“Program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi disusun oleh DPRD dan Gubernur untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah,” terangnya.
Dijelaskan, setelah melakukan pembahasan dan kajian oleh Badan Pembentukan Perda, maka disetujui bersama 4 Perencanaan Peraturan Daerah Propinsi Maluku lainnya yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yaitu,
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan,
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan,
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Provinsi Maluku, dan
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Terhadap Masyarakat.
“Dengan ditetapkannya program tentang pembentukan peraturan daerah tahun 2022, maka hari ini kita juga akan melaksanakan Paripurna penyampaian 3 buah Rancangan peraturan daerah yang telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2022,” lanjutnya.
Ketiga Raperda tersebut, antara lain,
1. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan rencana perubahan pembangunan jangka menengah Daerah provinsi Maluku thn 2019-2024,
2. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan PT penjamin kredit daerah Maluku, dan
3. Dan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal kepada PT penjamin kredit daerah Maluku.
“Saya mengucapkan terima kasih yang dan penghargaan yang sebesar besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas ditetapkan persetujuan bersama atas 4 buah rancangan peraturan daerah dan penyampaian atas 3buah rancangan peraturan daerah provinsi Maluku tahun 2022,” ujarnya.
Ia meyakini setulusnya sebagai pengembang aspirasi rakyat semua upaya ini didasarkan pada amanah untuk kepentingan masyarakat Maluku guna terbentuknya Maluku yang terkelola secara jujur bersih dan melayani dalam kesejahteraan masyarakat, tutupnya.













