Hukum & Kriminal

Dimintai Tanggapannya, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Malah Bertanya “Sampean Minta Berapa ?”

adminsigiku.com
×

Dimintai Tanggapannya, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Malah Bertanya “Sampean Minta Berapa ?”

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Abd.Haris

Tanjung Selor – Menyusul pemberitaan di media ini, terkait salah satu oknum guru yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan sudah dijatuhi vonis 2 Tahun Penjara di Tingkat Banding, setelah sebelumnya di Vonis 2,6 Tahun Penjara di PN Tanjungselor, namun belum juga dieksekusi atau dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum (APH).

Saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat Whattsapp, terdakwa Veni Kurniana Binti Riduansyah, yang hendak dikonfirmasi terkait hal tersebut, malah bertanya “Minta Berapa ?” kepada sang pewarta.

“Sampean ni minta berapa mas ?, minta berapa ? Jangan ngirim – ngirim begini lagi, usaha saya jadi kacau gara2 berita yang begini,” tulisnya.

Dalam hal ini Wartawan yang bersangkutan sebagai fungsi sosial control hanya ingin menyampaikan keresahan warga yang telah menjadi korban dari ulah terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dengan modus jual beli tanah, yang hingga saat ini belum tuntas, padahal kasus ini sudah berjalan cukup lama.

Bahkan, Faizal, Kasi Pidum Kejari Bulungan melalui aplikasi perpesanan menegaskan, pada tahap kedua perkara ini, pihaknya sudah akan melakukan eksekusi terhadap terdakwa, namun karena perkaranya masih berjalan, sehingga proses eksekusi ditunda hingga penanganan kasus ini tuntas.

Sesuai Undang – Undang Gratifikasi yang diatur dalam Pasal 418 KUHP. Pasal ini kemudian juga diangkat menjadi Tindak Pidana Korupsi (UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001), Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang luas dan meliputi: pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, agar keinginannya tercapai, baik berupa keuntungan tertentu ataupun agar terbebas dari suatu hukuman atau proses hukum.

Sehingga, apa yang dilakukan oleh Veni Kurniana Binti Riduansyah, bisa dikategorikan sebagai upaya penyauapan atau gratifikasi dengan tujuan agar penulisan berita yang berkaitan dengan kasus yang tengah dihadapinya dihentikan oleh sang pewarta.

Kepada APH (Aparat Penegak Hukum) diharapkan bisa segera menindaklanjuti kasus ini, agar tidak menjadi preseden buruk penegakan hukum di bumi pertiwi ini.