Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Yang Melibatkan Oknum Guru Kembali di Gelar

adminsigiku.com
×

Sidang Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Yang Melibatkan Oknum Guru Kembali di Gelar

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Abd.Haris

Tanjung Selor – Berdasarkan sistem informasi Pengadilan Negeri Tanjung Selor, kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang melibatkan seorang oknum guru SMP Negri di Tanjung Selor kembali digelar, Jum’at (24/03/2023).

Persidangan tersebut menghadirkan 3 (tiga) orang sebagai saksi pelapor yang diduga sebagai korban penipuan jual beli tanah tersebut.

Dalam sistem informasi Pengadilan Negeri disebutkan, bahwa korban menyerahkan sejumlah uang untuk pembayaran tanah yang terletak di Jalan Cendrawasih pada Tahun 2016 silam.

Tidak tanggung – tanggung, ketiga korban tersebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, dengan cara pembayaran bertahap atau mencicil.

Namun, ketika pembeli ingin melakukan peninjauan terhadap lokasi tanah yang dibelinya tersebut, terdapat perubahan lokasi dan berpindah ke Jalan Perawat, dimana dilokasi tersebut terdapat patok tanah terbuat dari kayu yang bertuliskan nama orang lain, bukan nama mereka selaku pembeli.

Modus pelaku tergolong hebat, dimana pelaku (terdakwa) menjanjikan tanah tersebut sampai kepengurusan sertifikat, sehingga para korban awalnya merasa percaya dan tenang.

Tapi apa yang terjadi, saat para korban melakukan pengecekan ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Tanjung Selor, mereka mendapati informasi dari pihak BPN bahwa ternyata tidak ada pengurusan sertifikat atas nama pembeli sebagai mana yang dijanjikan oleh terdakwa.

Perlu diketahui, terdakwa VK juga telah di vonis bersalah pada persidangan di PN Tanjung Selor sebelumnya, dengan kasus yang sama.

Kemudian ditingkat banding terdakwa dijatuhi pidana kurungan 2 tahun penjara, oleh Majelis Hakim, namun hebatnya sampai saat ini terdakwa masih melenggang bebas dan menghirup udara segar.