Hukum & Kriminal

Dugaan Penyerobotan Tanah Masyarakat Kecil Terjadi Lagi, Berujung Gugatan di Pengadilan Negeri Kota Depok

adminsigiku.com
×

Dugaan Penyerobotan Tanah Masyarakat Kecil Terjadi Lagi, Berujung Gugatan di Pengadilan Negeri Kota Depok

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Anis M

Kota Depok – Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah seluas 10.000 M atas ahli waris Ani Budug dan keluarganya oleh Rafiq Hakim Radinal yang beralamat di Artayasa Stable jalan Tengki no 14 rt 007 Rw 005 Kelurahan Grogol,Kecamatan Limo, Kota Depok Provinsi Jawa Barat sudah masuk dalam proses gugatan di Pengadilan Kota Depok.

Kuasa Hukum Korban, Rojali SH dan Team saat di wawancara Wartawan Koran Sinar Pagi, pada kamis (14/9/2023) di Kantor Pengadilan Negeri Depok usai gugatan ke dua atas Penyerobotan Tanah ahli Waris Ani Budug dan Keluarga mengatakan, proses gugatan pertama dilayangkan di Tahun 2022 di bulan April.

“Kalau Kita dari pihak Ahli Waris Penggugat punya Bukti Girik Asli terus ada surat keterangan dari Dirjen Pajak, bahwa yang awalnya tanah 18.000 M, di beli oleh pak Tirta Jaya, Kakek atau keluarga dari Rafiq Hakim Radinal cuma 8000 M, berarti Sisa 10 000 M yang seharusnya menjadi hak milik dari Ahli Waris Penggugat,di ambil semuanya dan sudah dipagari oleh tergugat Rafiq,” paparnya.

Sedangkan untuk gugatan kedua, lanjutnya, dilayangkan, Kamis (14/09/2023) dan baru dalam tahap pemeriksaan surat Kuasa dari pihak Penggugat,

“Kami sudah menunjukan KTA dan berita acara sumpah, dari pihak tergugat pun di hadiri oleh dua Kuasa Hukumnya dan sudah menunjukan KTA dan berita acara sumpah, termasuk dari pihak Pajak partner kita, untuk sementara tergugat 1 Lurah Grogol belum hadir, Ketua RW 005 dan ketua Rt, makanya akan dipanggil lagi minggu depan,” katanya

Tapi, tambahnya, dari pihak tergugat Rafiq tidak bisa menunjukan alat bukti Keabsahan atas tanah yang diserobot, “Dia hanya bisa menunjukan KTP dan Rilas panggilan,” ujarnya.

Ditambahkan Rojali, di tahun 1993 Ahli Waris Penggugat sudah tidak bisa mengunakan haknya, seperti yang telah dilakukannya sebelumnya, yakni untuk bertani dan berkebun.

“Ahli Waris Penggugat saat itu tidak bisa berbuat banyak, di karena kan Ahli Waris dan Keluarganya orang yang tak mampu alis miskin, dan tidak bisa menempuh jalur hukum,” katanya lagi.

Ia berharap Hakim bisa melihat Keadilan dengan Bukti bukti yang nyata agar bisa menjadi kenyataan bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Mudah – mudahan bisa terjadi mediasi atau musyawarah untuk mufakat yang di harapkan seperti itu, karena dulu pernah salah satu Ahli Waris Penggugat namanya si Anwar pernah di tawarkan oleh pihak tergugat Rafiq rp 60.000 per meter tapi di tolak,Kejadian itu terjadi di tahun 1993,” ucapnya.