Hukum & Kriminal

Keluarga Korban Diduga Akta Cerai Palsu Tuntut Oknum Kepala KUA Kec. Banjaran Kab. Bandung

adminsigiku.com
×

Keluarga Korban Diduga Akta Cerai Palsu Tuntut Oknum Kepala KUA Kec. Banjaran Kab. Bandung

Sebarkan artikel ini

Pewarta :  Tim Liputan Khusus

Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,- beberapah hari yang lalu tim liputan KSP mengkonfirmasi DD oknum KUA Banjaran via tlp selulernya,,untuk di minta tanggapan pemberitaan media koransinarpagijuara.com tanggal (23-01-2024).  Namun oknum KUA tersebut malah balik mengancam akan melaporkan media yang telah menayangkan berita, ke Polda Jabar. Sangat disayangkan sebagai pelayan publik, sejatinya memberikan contoh yang terbaik kepada publik. Jika ada tulisan jurnalis yang dirasa merugikan sebaiknya melaporkan ke Dewan Pers (maap banyak baca ya pak DD, red), dalam kalimat ancamannya DD menyebut didukung oleh Pemred PR.

Di kesempatan lain  Tim Lipsus KSP meminta tangapan salah satu wartawan Pikiran Rakyat di Kab. Bandung (31/01/2024), terkait penyebutan nama Pemred PR oleh Oknum DD untuk laporan ke Polda Jabar. Wartawan PR yang dimintai tanggapan menjawab, “tidak mungkin Kang Pimred PR ikut seperti disampakan oknum KUA DD, “jawabnya.

Selanjutnya Tim Lipsus KSP menyambangi rumah NN (22) diduga korban akta cerai palsu, di kediamannya di Desa Cikoneng,  Kec Pasirjambu di terima orang tua NN (diduga korban). Ditanya. soal akta cerai yang diduga palsu, orang tua NN menjawab, memang benar pak ,anak kami ingin melangsungkan pernikahan sekitar bulan Desember 2023 dan sudah menyiapkan peralatan pernikahan, seperti;  panggung, tenda, dangdut dan lain lain. Satu minggu sebelum acara pernikan dilangsungkan, calon mempelai mendaptarkan ke KUA Pasirjambu, namun ditolak ,karena akta cerai yang di bawa keluarga NN di duga palsu,  untuk itu  acara  pernikahan hingga berita ini ditayangkan, belum bisa dilaksanakan.

Setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Lipsus,  ternyata akta cerai tersebut di duga palsu.

Sebagai masyarakat yang awam hukum, mohon kepada Aparat Penegak Hukum agar segera memanggil oknum terkait yang telah melanggar  undang pasal 264 ayat(1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut “pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara 8 tahun penjara.

Saat ditanya apakah kasus ini sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, keluarga NN menjawab, “ya sudah kasusnya sedang di tangani Polsek Pasir jambu,  Polresta Bandung,”tutur keluarga NN.