Hukum & Kriminal

Oknum Kades Terlibat Skandal Sebidang Tanah, Diduga Kuat Turut Mengamini Permohonan Ahli Waris Yang Bermasalah

adminsigiku.com
×

Oknum Kades Terlibat Skandal Sebidang Tanah, Diduga Kuat Turut Mengamini Permohonan Ahli Waris Yang Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Frans Ganyang

Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,- Oknum Kepala Desa berinisial MF diduga kuat pasang dua kaki alias (cawe-cawe) terkait permohonan ahli waris atas sebidang tanah yang di sinyalir bermasalah dan bahkan masuk plotingan sebuah perusahaan di wilayah hukum Kabupaten Bogor.

Berdasarkan laporan dari narasumber koransinaragijuara.com di duga kuat atas tindakan oknum Kepala Desa tersebut tentunya telah menimbulkan kerugian baik moril dan materil bagi pihak lain, indikasi terjadi pelanggaran hukum bahkan masuk pada ranah kejahatan dalamran jabatan yang sudah barang tentu di tunggangi berbagai unsur kepentingan secara terselubung sangat jelas atas ulah oknum kades di maksud.

Bagaimana tidak, sesuai titik koordinat dan site plann faktanya objek tersebut masuk plotingan sebuah perusahaan yang sudah berdiri jauh sebelum sang kepala desa menjabat, artinya secara historis oknum kepala desa tersebut pasti mengetahui seluk – beluk atas sebidang tanah tersebut, lantas mengapa ia seakan mengenyampingkan legalitas yang ada dengan memberikan persetujuan pada saat muncul permohonan baru atas nama ahli waris dengan cara mengetahui pada saat permohonan pengukuran atas nama pemdes berdasarkan hasil investigasi kami dengan pihak bpn yang menangani kasus sengketa tersebut. Ada apa, apakah memang persetujuan kades dalam hal di maksud murni demi pelayanan terhadap publik ataukah ada indikasi kepentingan terselubung sehingga dapat memuluskan permohonan ahli waris (pasang dua kaki).

Adanya permohonan baru atas nama ahli waris pada badan pertanahan nasional (bpn) atas objek yang sudah berdiri alas hak no. 76/77 atas nama perusahaan seharusnya bisa di antisipasi sejak dini, agar kedepan tidak menimbulkan permasalahan kemudian, sekaligus meminimalisir terjadinya kerugian materi bagi pihak lain dapat   dicegah.

Di tempat terpisah, BUNG TONY, SH, MH.,  angkat bicara, “saat ini kita masih melakukan pendalaman dalam kasus ini tukasnya, dalam waktu dekat kita akan segera menindak lanjuti dan akan segera kita tembuskan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) agar dapat di proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku bagi oknum mapia di bidang pertanahan, kita juga tidak akan mentolerir bagi siapa aja yang terlibat nantinya akan kita dorong supaya mendapat perlakuan yang sama demi penegakan supremasi hukum,” Tegasnya