Hukum & Kriminal

Terduga Pelaku Pencabulan Tiga Anak Perempuan di Sukabumi Dibekuk Polisi

adminsigiku.com
×

Terduga Pelaku Pencabulan Tiga Anak Perempuan di Sukabumi Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan R (50), terduga pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbiatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah Polres Sukabumi Kota menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, pelaku diduga melakukan tindak pidana tersebut terhadap tiga orang anak perempuan di salah satu hotel di kawasan Selabintana, Sukabumi yang diduga terjadi pada Selasa (9/12/2025) lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perbuatan pelaku, diantaranya sepotong celana dalam, bra, celana pendek, celana rok, serta satu unit telepon genggam.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim, AKP Sujana Awin Umar menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, R telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami peroleh, R telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Sujana.

Ia menjelaskan, aksi bejad tersebut diduga dilakukan dengan modus mengajak ketiga korban ke sebuah hotel di wilayah Selabintana. Kemudian pelaku bersama para korban diduga mengonsumsi minuman keras, sebelum akhirnya melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

AKP Sujana juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual,” pungkasnya.