Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis — Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kabel Power RRU milik Telkomsel di wilayah Kecamatan Baregbeg. Kurang dari 12 jam setelah kejadian, tiga terduga pelaku berinisial A.S, A.F, dan D.R berhasil diamankan pada Minggu (26/4/2026) dini hari.
Dikutip dari akun X @humaspoldajabar, pengungkapan kasus bermula dari laporan gangguan pada antena tower Telkomsel yang berada di Jalan Awimenak, Dusun Pasirkadu, Desa Petirhilir, Kecamatan Baregbeg. Setelah menerima informasi tersebut, jajaran kepolisian langsung melakukan pengecekan ke lokasi sekaligus penyelidikan intensif.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan adanya dugaan pencurian terhadap tujuh gulung kabel Power RRU dengan panjang masing-masing sekitar 55 meter. Kabel tersebut diduga dipotong menggunakan alat khusus sebelum dibawa kabur para pelaku.
Berkat gerak cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis, ketiga pelaku berhasil dilacak dan diamankan beserta sejumlah barang bukti. Polisi menyita gunting baja, golok, kabel hasil curian, kunci ring, serta satu unit kendaraan yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Saat ini, ketiga pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Ciamis. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan pencurian serupa di wilayah hukum Polres Ciamis.
Keberhasilan ini menjadi bukti respons cepat jajaran Polres Ciamis dalam menjaga keamanan serta menindak tegas tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat dan infrastruktur vital.













