Hukum & Kriminal

Polres Tasikmalaya Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kabupaten, Dua Tersangka Diamankan

adminsigiku.com
×

Polres Tasikmalaya Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kabupaten, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Asep Yaya

Tasikmalaya – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas kabupaten di wilayah selatan Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka asal Kabupaten Garut beserta puluhan paket sabu siap edar.

Plt. Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda M. Akbar Angga Pranadita, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil intensifikasi pemberantasan narkoba hingga ke wilayah pelosok.

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti kristal putih siap edar. Jaringan ini beroperasi di wilayah selatan Jawa Barat,” ujarnya.

Penangkapan bermula dari tersangka RS (22) di Jalan Raya Cikaengan, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket sabu seberat 1,6 gram.

Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada tersangka kedua, MI (30), yang ditangkap di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 23 paket sabu dengan berat total 31,96 gram yang disembunyikan di berbagai kemasan.

Polisi mengungkap jaringan ini menggunakan modus sistem “tempel” dan transaksi non-tunai melalui mobile banking maupun dompet digital, setelah komunikasi dilakukan melalui aplikasi pesan singkat.
Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial AZ asal Cidaun, Kabupaten Cianjur, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup. Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan untuk memutus peredaran narkoba di wilayah selatan Jawa Barat.