Pewarta : Red
Sidoarjo – Polresta Sidoarjo membongkar praktik ilegal penyuntikan gas LPG subsidi yang telah berlangsung bertahun-tahun. Dua pelaku berinisial MNH dan MR diringkus di sebuah rumah di Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, yang sengaja disamarkan dengan memasang iklan “dijual” di bagian depan untuk mengelabui warga.
Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, mengungkapkan penggerebekan dilakukan oleh Unit II Tipidter Satreskrim. Modusnya, pelaku memindahkan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi, lalu menjualnya dengan harga Rp. 130 ribu hingga Rp160 ribu per tabung.
Dari praktik curang ini, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp. 80 ribu per tabung, dengan total keuntungan bulanan mencapai Rp. 20 juta. Aktivitas ilegal tersebut diketahui sudah berjalan sejak 2022 dan merupakan pengulangan dari kasus serupa di lokasi berbeda.
Polisi turut menyita ratusan tabung gas, alat suntik, timbangan, hingga kendaraan operasional. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial RD kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda hingga Rp. 60 miliar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan negara,” tegas Tobing.













