Pewarta : Wahyu
Kota Cimahi – Peredaran narkoba di wilayah Cimahi dan Bandung Barat masih mengkhawatirkan. Dalam operasi selama April hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil membongkar 72 kasus narkotika dan menangkap 80 tersangka, termasuk dua residivis yang kembali terlibat kejahatan narkoba.
Kapolres Cimahi, Niko N. Adiputra, menyebut dominasi kasus sabu menjadi bukti bahwa peredaran narkotika jenis tersebut masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Dari pengungkapan itu, Polisi menyita barang bukti senilai sekitar Rp. 750 juta. Barang haram yang diamankan meliputi 458,77 gram sabu, 236,06 gram ganja, 1.401,19 gram tembakau sintetis, cairan sintetis 266 mililiter, hingga ribuan butir obat keras terbatas dan psikotropika.
Polisi mengklaim pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Data Satresnarkoba menunjukkan sabu menjadi kasus paling dominan dengan 29 perkara, disusul tembakau sintetis sebanyak 28 kasus. Sisanya merupakan kasus ganja, psikotropika, dan obat keras ilegal yang beredar bebas di masyarakat.
Hingga kini, sebanyak 31 kasus dengan 36 tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara 41 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan mendalam.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara hingga seumur hidup. Polisi juga menerapkan ketentuan pidana tambahan dengan ancaman denda hingga Rp. 10 miliar guna memberikan efek jera kepada para pelaku.













