Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diduga beraksi di sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Dalam pengungkapan tersebut, 6 (enam) terduga pelaku diamankan, termasuk 1 (satu) orang yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Lodaya 2026.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, 3 (tiga) pelaku utama ditangkap pada 30 Mei 2026, sementara 3 (tiga) lainnya yang diduga berperan sebagai penadah diamankan sehari kemudian di wilayah Cianjur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan tersebut diduga telah beraksi di sedikitnya 7 (tujuh) lokasi sejak Desember 2025 hingga Mei 2026. Para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di halaman atau garasi rumah warga dengan menggunakan kunci letter T dan alat modifikasi lainnya.
Selain itu, pelaku juga diduga pernah membobol rumah warga untuk mencuri kendaraan dan barang berharga.
Dari tangan para tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kunci letter T, alat modifikasi pembobol kunci, Linggis, Obeng, Golok, 6 (enam) unit Sepeda Motor, serta 2 (dua) Telepon Genggam.
“Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun lokasi kejadian tambahan,” kata AKBP Sentot.
Para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dan Pasal 591 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) Tahun Penjara.

