Pewarta : Agus Lukman
Kabupaten Garut – Praktik Judi Sabung Ayam yang selama ini meresahkan warga di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, akhirnya dibongkar aparat Kepolisian. Arena perjudian yang beroperasi di kawasan terpencil Kampung Cigentur, Desa Girimukti, digerebek jajaran Polsek Cibatu pada Sabtu (6/6/2026).
Dipimpin langsung Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, petugas membubarkan aktivitas ilegal tersebut dan menyita sejumlah barang bukti di lokasi.
“Personel bergerak ke lokasi melakukan penertiban dan mengamankan barang bukti,” ujar Amirudin.
Dalam penggerebekan itu, Polisi menyita 8 (delapan) Ekor Ayam aduan, 2 (dua) Unit Kalangan Sabung Ayam, Tas Ayam, serta 4 (empat) Unit Sepeda Motor yang diduga digunakan para pelaku. Namun, para penjudi berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba. Lokasi arena yang berada jauh dari permukiman warga diduga membuat para pelaku lebih mudah memantau kedatangan aparat.
“Lokasinya cukup jauh. Tidak ada pelaku yang diamankan, tetapi yang terpenting kami sudah merespons keluhan masyarakat dan ke depan aktivitas ini tidak boleh muncul lagi,” tegas Amirudin.
Pembongkaran Arena Sabung Ayam tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberantas segala bentuk Perjudian yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi juga mengingatkan para pelaku agar tidak lagi menjalankan praktik perjudian di wilayah Garut. Masyarakat diminta terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu Kamtibmas agar dapat segera ditindak.
Dengan dibongkarnya arena tersebut, warga berharap praktik Judi Sabung Ayam yang selama ini meresahkan tidak lagi beroperasi di wilayah Kecamatan Cibatu.

