Kasus Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sebut Lebih Dari 30 Orang Diduga Terlibat

0

Pewarta : Red

Jakarta – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Elza Syarief, mengungkapkan bahwa lebih dari 30 orang diduga terlibat dalam perkara yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pernyataan itu disampaikan Elza Syarif saat memberikan keterangan terkait kliennya, Sony Sonjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum tersandung kasus tersebut, Sony menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Selain Sony, Kejagung juga telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana serta eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Menurut Elza, informasi mengenai keterlibatan puluhan orang itu diperoleh langsung dari Sony. Ia menyebut terdapat sedikitnya 26 nama yang telah diidentifikasi, dan jumlah tersebut berpotensi bertambah setelah penyidik menelusuri data yang tersimpan dalam telepon genggam milik kliennya yang kini telah disita.

“Sebanyak 26 nama dan lainnya, jadi lebih dari itu. Untuk mengetahui secara lengkap perlu melihat data di handphone yang saat ini disita penyidik,” kata Elza, Sabtu (6/6/2026).

Elza mengklaim seluruh nama yang disebut kliennya nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menyebut sejumlah nama tersebut merupakan tokoh – tokoh besar, namun enggan mengungkap identitas mereka kepada publik.

Ia berharap penyidik Kejagung memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebutkan tersebut guna mengungkap dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi salah satu fokus penyidikan.

Menurut Elza, Sony memang memiliki kewenangan dalam proses pengawasan dan akses terhadap sistem pengajuan pembangunan SPPG. Namun, tingginya jumlah permohonan yang masuk membuat sistem pendaftaran resmi ditutup.

Setelah itu, kata dia, pengajuan dilakukan melalui akun pribadi milik Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya. Kondisi tersebut terjadi ditengah dorongan percepatan pembangunan SPPG yang diminta Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung pelaksanaan program MBG secara nasional.

Elza menjelaskan, Sony kemudian menunjuk pihak – pihak yang dinilai memenuhi persyaratan untuk membangun SPPG. Namun dalam perjalanannya, sebagian pihak yang memperoleh penunjukan tersebut diduga tidak membangun dapur MBG, melainkan memperjualbelikan titik pembangunan kepada pihak lain.

“Yang terjadi kemudian adalah dugaan jual beli titik. Itu yang perlu ditelusuri siapa yang menjual dan siapa yang membeli,” ujarnya.

Ia menegaskan kliennya tidak pernah terlibat langsung dalam praktik jual beli titik SPPG tersebut. Bahkan, Sony disebut baru mengetahui adanya dugaan transaksi ilegal itu setelah menerima laporan dari sejumlah pihak.

Atas dasar itu, Elza menyatakan Sony telah mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi MBG.

Sementara itu, Kejaksaan Agung hingga kini masih terus mendalami aliran dana, mekanisme penunjukan pembangunan SPPG, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.