Kementan Libatkan KPK, TNI-Polri dan Kejaksaan Kawal Program Kebun Rakyat Rp. 9,95 Triliun

0

Pewarta : Red

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), TNI-Polri, dan Kejaksaan dalam mengawal program pengembangan kebun rakyat seluas 870 ribu hektare yang menjadi salah satu proyek strategis nasional di sektor perkebunan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan program bernilai hampir Rp. 10 triliun itu berjalan tepat sasaran, bebas dari penyimpangan, serta mampu menghasilkan bibit unggul yang menjadi fondasi Penguatan Industri Perkebunan Nasional dalam jangka panjang.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan pengawasan lintas lembaga diperlukan mengingat besarnya anggaran dan dampak strategis program terhadap perekonomian nasional serta kesejahteraan petani.

“Tadi ada Satgas TNI-Polri dan KPK. Kami meminta program ini dikawal bersama karena ini menyangkut masa depan anak cucu kita,” ujar Amran usai Rapat Koordinasi Hilirisasi Perkebunan dan Produksi Benih Perkebunan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurut Amran, keterlibatan KPK tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan dan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun praktik yang berpotensi merugikan negara.

“KPK akan memberikan arahan terkait pencegahan. Kami ingin memastikan tidak ada penyimpangan di lapangan. Karena itu kami berkoordinasi dengan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan seluruh pihak terkait untuk mengawal program ini,” katanya.

Program Pengembangan Kebun Rakyat tersebut mencakup sejumlah komoditas unggulan yang memiliki prospek pasar besar, baik di dalam maupun luar negeri, antara lain Kelapa, Kakao, Kopi, Tebu, Jambu Mete, Pala, dan Lada.

Amran menekankan bahwa keberhasilan program sangat ditentukan oleh kualitas benih dan bibit yang digunakan sejak tahap awal. Kesalahan pada proses pembibitan berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang karena sebagian besar tanaman perkebunan memiliki masa produktif puluhan tahun.

“Kelapa misalnya, sekali tanam bisa menghasilkan selama 30 hingga 60 tahun. Kalau salah memilih bibit, dampaknya bisa dirasakan selama puluhan tahun. Karena itu kualitas pembibitan menjadi kunci utama,” tegasnya.

Kementan menargetkan pengembangan kebun rakyat seluas 870 ribu hektare pada periode 2025 – 2027 dengan dukungan anggaran sekitar Rp. 9,95 triliun. Program tersebut diharapkan mampu memperkuat pasokan bahan baku industri nasional sekaligus membuka lapangan kerja baru di sektor perkebunan.

Pemerintah memperkirakan hasil dari program tersebut mulai terlihat dalam 3 (tiga) hingga 4 (empat) tahun mendatang ketika tanaman memasuki masa produktif.

Hingga awal Juni 2026, Kementan telah menyiapkan sekitar 280 juta batang Bibit Kelapa dan Kakao yang akan didistribusikan ke berbagai daerah sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah.

Untuk meningkatkan tingkat keberhasilan, pemerintah menerapkan pola pengembangan berbasis keunggulan komparatif daerah, kondisi agroklimat, serta budaya tanam masyarakat setempat.

Menurut Amran, pendekatan tersebut dilakukan agar petani mengembangkan komoditas yang sudah dikenal dan sesuai dengan kondisi lingkungan masing-masing sehingga peluang keberhasilannya lebih tinggi.

“Jangan daerah yang tidak memiliki tradisi menanam kelapa dipaksa menanam Kelapa. Begitu juga Kakao. Kami sesuaikan dengan budaya bertani masyarakat dan kondisi iklim yang mendukung,” ujarnya.

Selain itu, proses pembibitan akan dilakukan di daerah masing-masing guna menekan biaya distribusi dan meningkatkan efisiensi anggaran. Kementan akan mendatangkan tenaga ahli ke lokasi pembibitan sehingga kualitas benih tetap terjaga tanpa harus mengangkut bibit dari daerah yang jauh.

“Pembibitan dilakukan di wilayah masing-masing. Ahlinya yang kita datangkan. Cara ini lebih efisien dan menghemat anggaran,” kata Amran.

Terkait distribusi lahan, pemerintah menetapkan alokasi bagi petani berkisar antara dua hingga 5 (lima) hektare per orang. Sementara penguasaan lahan di atas batas tersebut akan dikategorikan sebagai pelaku usaha dan diatur melalui mekanisme tersendiri.

Dengan pengawasan ketat dari KPK, aparat penegak hukum, dan TNI-Polri, pemerintah berharap program kebun rakyat tidak hanya meningkatkan produktivitas perkebunan nasional, tetapi juga menjadi model pembangunan pertanian yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan untuk memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di masa depan.