Pewarta : Red
Kota Bogor — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera mencabut atau merevisi Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) terkait pembatasan penerima bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aturan tersebut dinilai berpotensi menghambat penyaluran bantuan sekaligus menghilangkan hak masyarakat miskin yang berhak menerima bantuan.
Desakan itu mengemuka dalam rapat kerja antara DPRD Kota Bogor dengan Sekda Kota Bogor beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (24/6/2026). Rapat digelar sebagai respons atas polemik yang muncul setelah terbitnya surat edaran tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, menegaskan bahwa regulasi tersebut harus segera diperbaiki agar tidak terus menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun di lingkungan pemerintah daerah.
“Apapun istilah yang digunakan oleh Pak Sekda nanti, yang jelas berdasarkan hasil rapat Komisi I, Komisi IV, dan pimpinan koordinator, kami meminta agar aturan tersebut dicabut atau direvisi. Langkah ini kami ambil demi kepentingan masyarakat,” ujar Zenal.
Menurutnya, karena regulasi tersebut hanya berbentuk Surat Edaran, pemerintah memiliki ruang untuk segera mencabut maupun menggantinya dengan aturan yang lebih jelas dan berpihak kepada masyarakat. DPRD juga meminta Pemkot memperbaiki validitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSN) sebelum nantinya dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
Selain menyoroti aspek regulasi, DPRD juga mengkritisi penggunaan data pemeringkatan desil sebagai acuan penerima bantuan. Legislator menilai data tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, mengatakan penggunaan data desil sebagai dasar penyaluran bansos APBD perlu dievaluasi. Ia mengungkapkan masih ditemukan ketidaksesuaian antara tingkat kesejahteraan warga dengan klasifikasi yang tercantum dalam basis data pemerintah.
“Hari ini data desil itu belum bersih. Masih banyak warga miskin yang masuk ke dalam desil tinggi, sementara warga yang tergolong mampu justru berada di desil rendah. Karena data tersebut dijadikan rujukan, kami meminta Pak Sekda segera mencabut surat edaran itu,” tegas Said.
Ia juga mengacu pada penjelasan Menteri Sosial yang menyebut pemerintah daerah tidak harus terpaku pada pemeringkatan desil dalam menyalurkan bantuan yang bersumber dari APBD.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bogor, Atep, menjelaskan bahwa polemik bermula dari diterbitkannya Surat Edaran Sekda yang sebenarnya hanya ditujukan untuk mengatur program reaktivasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang dibiayai APBD.
Menurut Atep, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas penonaktifan massal kepesertaan BPJS PBI-JK oleh Kementerian Sosial pada Juni 2025 yang berdampak terhadap sekitar 11 juta peserta secara nasional. Pemkot Bogor kemudian berupaya mengakomodasi warga terdampak, khususnya penderita penyakit kronis, melalui skema reaktivasi PBI-APBD.
Namun, kata Atep, terdapat kekeliruan dalam redaksi surat edaran sehingga memunculkan multitafsir di kalangan OPD.
“SE tersebut sejatinya diterbitkan khusus untuk mengatur program reaktivasi PBI-APBD. Namun terdapat kekeliruan redaksi yang memicu multitafsir sehingga dianggap berlaku untuk seluruh jenis bantuan sosial,” jelasnya.
Akibatnya, sejumlah program bantuan sosial di perangkat daerah lain sempat tertahan karena adanya keraguan dalam pelaksanaan anggaran APBD.
Menindaklanjuti hasil rapat bersama DPRD, Pemkot Bogor memastikan akan segera merevisi Surat Edaran Sekda tersebut. Revisi akan difokuskan pada tiga poin utama, yakni mempertegas bahwa aturan hanya berlaku untuk program PBI-APBD di bidang jaminan kesehatan, menghapus redaksi yang berpotensi menimbulkan multitafsir bagi OPD, serta memberikan instruksi yang jelas kepada seluruh perangkat daerah agar segera menjalankan program penanggulangan kemiskinan yang dibiayai APBD 2026.
Selain merevisi surat edaran, Pemkot Bogor juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai landasan hukum yang lebih kuat dalam penanganan kemiskinan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus mencegah terulangnya polemik serupa di masa mendatang.

