Hukum & Kriminal

Kasus Sabu Seret Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Polisi Amankan 1,6 Gram

adminsigiku.com
×

Kasus Sabu Seret Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Polisi Amankan 1,6 Gram

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Fadhel

Kabupaten Sukabumi – Kasus dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Sukabumi kembali menyentuh lingkungan pemerintahan dan pendidikan. Setelah seorang oknum kepala desa di Kecamatan Ciemas diamankan terkait perkara narkotika, Satresnarkoba Polres Sukabumi kini mengungkap keterlibatan seorang pria berinisial I, yang diketahui merupakan anggota Komite MAN 3 Sukabumi.

I diamankan polisi setelah penyidik mengembangkan kasus yang sebelumnya menjerat tersangka berinisial EY.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, dari tangan I, polisi menyita enam paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,6 gram. Sementara dari EY, penyidik mengamankan 22 paket sabu dengan berat sekitar 4,6 gram.

“Di tangan I kita mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket dengan ukuran 1,6 gram,” kata Agus beberapa hari lalu.

Polisi kemudian memasukkan EY dan I dalam klaster tersangka yang diduga berperan sebagai penjual. Keduanya diproses berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dan Pasal 609 KUHP, dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Di sisi lain, pihak MAN 3 Sukabumi mengaku belum mengambil sikap terkait status I dalam kepengurusan komite. Penjabat sementara MAN 3 Sukabumi, Henda Pribadi, mengatakan pihaknya masih akan menelusuri informasi tersebut melalui Ketua Komite.

“Abdi secara pribadi belum mendalami informasi tersebut. Mungkin sementara akan ditelusuri melalui ketua komite. Selebihnya diserahkan mekanisme secara hukum,” ujarnya.

Henda menegaskan, apabila I nantinya terbukti secara hukum melakukan pelanggaran sebagaimana perkara yang ditangani aparat penegak hukum, posisi yang bersangkutan dalam kepengurusan komite dapat dievaluasi.

“Bila benar dan terbukti, seharusnya ada reshuffle,” katanya.

Ketua Komite MAN 3 Sukabumi, Ustadz Asep Musthofa, membenarkan bahwa I merupakan salah satu anggota komite di sekolah tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan menunggu keputusan aparat penegak hukum sebelum menentukan langkah organisasi.

“Mhun leres, anjeuna salah sawios komite di MAN. Hal tersebut menunggu keputusan pihak berwenang yang menangani hal itu. Kalau terbukti kesalahan, hal itu bisa terjadi kepada siapa pun atas perbuatannya,” ujar Asep.

Menurut Asep, apabila I telah dinyatakan terbukti secara hukum, statusnya dalam kepengurusan komite dapat dihentikan atau diberhentikan.

“Kalau sudah terbukti secara hukum, baktosna di kepengurusan komite, liren atau diberhentikan,” katanya.

Meski demikian, keputusan tersebut tidak akan dilakukan secara sepihak. Pengurus komite akan menggelar musyawarah untuk menentukan langkah organisasi setelah terdapat kepastian hukum mengenai perkara yang menjerat I.

“Pasti komite engkin ada musyawarah lanjutan untuk menentukan sikap, karena segala sesuatunya diambil secara musyawarah,” tandasnya.

Kasus ini menambah daftar perkara narkotika yang melibatkan individu dari berbagai lingkungan di Kabupaten Sukabumi. Namun, status hukum I tetap harus mengacu pada proses peradilan yang berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.