Foto Ilustrasi Dokter Aniaya
Pewarta : Ida
Kota Bandung – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan dokter Andre Akbar Mubarok terhadap pacarnya, GGMB, yang juga berprofesi sebagai dokter, terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bandung menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (20/8/2026).
Andre dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disesuaikan melalui Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andre Akbar Mubarok dengan pidana penjara selama 8 bulan,” demikian bunyi tuntutan JPU, Minggu (23/8/2026).
Perkara tersebut bermula pada 7 Juli 2023. Saat itu, Andre menghubungi korban GGMB dan memintanya untuk menjemput di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung.
Namun, korban memilih terlebih dahulu pergi ke indekos temannya yang lokasinya berdekatan dengan tempat tinggal terdakwa.
Setibanya di indekos Andre, korban kemudian diminta untuk membereskan kamar terdakwa. Setelah itu, korban juga diminta memesan makanan.
Situasi kemudian berubah menjadi cekcok setelah korban menolak permintaan terdakwa.
Berdasarkan rangkaian perkara yang terungkap dalam persidangan, penolakan tersebut membuat Andre emosi. Ia kemudian mengambil botol plastik bekas minuman dan melemparkannya ke arah korban.
Aksi kekerasan disebut berlanjut. Andre diduga memukul pipi kiri korban, mencekik lehernya, serta menampar korban.
Pertengkaran keduanya semakin memanas. Terdakwa kemudian disebut mendorong korban ke arah tembok dan kembali melakukan pemukulan secara berulang.
Korban sempat berupaya menghubungi orang tuanya untuk meminta pertolongan. Namun, ponsel korban disebut diambil oleh Andre sehingga terjadi tarik-menarik antara keduanya.
Setelah berhasil mendapatkan kembali telepon genggamnya, korban menghubungi seorang temannya. Ia juga berupaya meninggalkan indekos terdakwa pada malam itu, tetapi mengurungkan niatnya setelah mendapat ancaman.
Korban disebut tidak dapat keluar dari indekos tersebut sepanjang malam. Ia baru berhasil meninggalkan lokasi pada keesokan harinya setelah seorang teman perempuan datang.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Setelah melalui proses penyelidikan dan penanganan perkara selama beberapa tahun, Andre akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Meski JPU telah menuntut pidana penjara selama delapan bulan, Andre tidak langsung ditahan atau dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan. Tuntutan pidana merupakan salah satu tahapan dalam proses persidangan dan putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.
“Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2 ribu,” demikian tuntutan JPU.
Perkara tersebut kini masih menunggu tahapan persidangan selanjutnya dan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.













