Pewarta : Gervan
Jakarta – DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyepakati nilai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 79,5 Triliun.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno, Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin, serta Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, Rabu (26/8/2026).
Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan APBD Perubahan 2026. Di tengah penyesuaian anggaran, DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menekankan, perubahan postur anggaran tidak boleh berujung pada berkurangnya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Menurutnya, anggaran tetap harus diarahkan untuk membiayai belanja wajib dan pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga, khususnya sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
“Pada APBD Perubahan, kita tetap mempertahankan layanan dasar. Artinya, mandatory spending tetap kita upayakan bertahan meskipun terjadi penurunan anggaran, terutama terkait pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Ini komitmen kami,” ujar Suhud di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Suhud menilai, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial bukan sekadar pos anggaran, melainkan kebutuhan fundamental masyarakat yang harus tetap dijaga dalam kondisi fiskal apa pun.
Karena itu, DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta akan terus mengawal agar setiap penyesuaian anggaran tidak mengorbankan hak dasar warga Jakarta.
“Kami akan terus mengawal proses penganggaran ini agar setiap rupiah yang dialokasikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga Jakarta,” tegasnya.
Suhud juga menyoroti pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan APBD tidak hanya sehat dari sisi fiskal, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan APBD bukan semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang tersedia, melainkan dari seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kolaborasi antara DPRD, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan harus terus diperkuat demi Jakarta yang semakin maju dan masyarakat yang semakin sejahtera,” katanya.
Dengan disepakatinya Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 sebesar Rp79,5 triliun, pembahasan anggaran selanjutnya diharapkan dapat berjalan sesuai tahapan yang berlaku.
Suhud mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal proses hingga pelaksanaan anggaran. Ia menegaskan, APBD harus benar-benar menjadi instrumen pembangunan sekaligus alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“APBD harus menjadi instrumen untuk menghadirkan kesejahteraan. Karena itu, mari kita kawal bersama agar setiap program dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Jakarta,” pungkas Suhud.













