Pewarta : Red
Jakarta – Deklarator Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), Laksamana Pertama TNI (Purn.) Moeryono Aladin, mendesak para pimpinan lembaga negara menanggapi polemik persyaratan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Desakan tersebut disampaikan Moeryono dalam Podcast Forum Keadilan Madilog, Minggu (11/10/2026). Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan konstitusi dan kehormatan lembaga negara.
Moeryono bahkan meminta agar jabatan wakil presiden diganti apabila persoalan persyaratan pencalonan Gibran dinilai tidak terpenuhi.
“Wapres tidak memenuhi syarat itu kan sudah haram. Harus diganti, harus diganti. Dan orang sudah tidak bisa hormat lagi,” kata Moeryono.
Ia menjelaskan, surat terbuka FPP TNI tidak hanya ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga kepada sejumlah pimpinan lembaga negara.
Pihak yang dituju meliputi Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Mahkamah Agung (MA), Jaksa Agung, serta pimpinan Kepolisian.
Menurut Moeryono, surat terbuka tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral para purnawirawan TNI terhadap negara dan konstitusi.
Ia juga mempertanyakan tidak adanya tanggapan dari sejumlah pejabat tinggi negara setelah putusan MK yang disebutnya terbit pada 6 Oktober.
“Kenapa? Karena begitu ada putusan dari MK pada tanggal 6 Oktober, tidak ada satu komentar pun dari petinggi-petinggi negeri ini. Ini yang menyangkut wakil presiden,” ujarnya.
Moeryono menegaskan, polemik persyaratan wakil presiden tidak semestinya dihindari hanya karena berkaitan dengan figur politik tertentu. Ia meminta para pemegang kekuasaan negara memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Pernyataan mengenai ketidaklayakan jabatan dan tuntutan pergantian wakil presiden tersebut merupakan pandangan Moeryono. Adapun dasar hukum dan implikasi putusan MK yang dirujuknya perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi agar duduk persoalan konstitusionalnya dapat dipahami secara utuh.













