Pewarta : Dede M Ramlan
Koran SINAR PAGI, Purwakarta,- Diantara buruknya sistem kebijakan dan penerapan azas-azas umum Pemerintah Kabupaten Purwakarta adalah terjadinya Kasus Pemberhentian Kades Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Asep Sumpena yang dinilai syarat muatan politis yang dilakukan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (Sekarang Mantan Bupati Purwakarta- red).
Sehingga, Dedi Mulyadi saat menjabat Bupati Purwakarta diduga telah mengangkangi Peraturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa.

Hal itu dibuktikan dan tak terbantahkan saat Asep Sumpena melakukan beberapa upaya hukum menggugat Dedi Mulyadi mulai di tingkat PTUN Bandung dan PT.TUN Jakarta, bahkan upaya permohonan kasasi Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi ditolak di Mahkamah Agung Jakarta.
Setelah melewati masa persidangan, hasil dari Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sebagai Pengadilan Tingkat Pertama nomor 97/G/2017/PTUN Bandung Tanggal 14 Desember 2017 yakni berbunyi 1. Dalam penundaan : menyatakan menolak permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor : 141.1/Kep.534-DPMD/2017 Tentang Pemberhentian Sdr. Asep Sumpena dari Jabatan Kepala Desa Sukatani dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sukatani tanggal 5 juni 2017 yang dimohonkan Penggugat.
Sedangkan dalam pokok sengketa yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 141.1/Kep.534-DPMD/2017 Tentang Pemberhentian Sdr.Asep Sumpena dari Jabatan Kepala Desa Sukatani dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sukatani tanggal 5 juni 2017, mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 141.1/Kep.534-DPMD/2017 Tentang Pemberhentian Sdr.Asep Sumpena dari Jabatan Kepala Desa Sukatani dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sukatani tanggal 5 juni 2017, mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat sebagai Kepala Desa Sukatani sebagaimana dalam keputusan Bupati Purwakarta Nomor 141.1/Kep.754-Pemdes/2015 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa menjadi Kepala Desa Periode Tahun 2015-2021 Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.229.000,00 ( dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
Selain itu, Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung nomor : 97/G/2017/PTUN tertanggal 14 Desember 2017 diperkuat
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta nomor : 43/B/2018/PT TUN Jkt tertanggal 18 April 2018. Bahkan, Tergugat Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melakukan permohonan kasasi di MA. Namun, ternyata Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor : 462 K/TUN/2018 tertanggal 18 Oktober 2018 yakni Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Dedi mulyadi tersebut.
Sementara itu, Asep Sumpena saat dimintai kerterangan Awak Media Senin (18/03/19) dikediamannya menyebutkan, dirinya hanya ingin ada kepastian dari Dedi Mulyadi dan berkoordinasi dengan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika untuk menjalankan amanah institusi PTUN Bandung maupun PT.TUN Jakarta.
“Secara hukum perdata dalam hasil persidangan, saya dinyatakan menang oleh Pihak PTUN dan PT.TUN tersebut,” ujar Asep.
“Jika, Dedi Mulyadi tidak mengindahkan ketentuan Pihak PTUN maupun PT.TUN, lanjut Asep Sumpena, maka saya melalui Pengacara atau Kuasa Hukum Agus Supriyanto dkk akan melakukan upaya hukum agar Ketua PT.TUN mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan. Bahkan, kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasannya,” pungkas Asep.













