Pewarta : Alexander
Koran SINAR PAGI, Tangerang,- Saat Kapolsek Cisoka, AKP Uka Suvakti dan Kanit Reskrim Polsek Cisoka berpatroli yang di pimpin oleh IPTU Subarjo, bersama tim di wilayah Kecamatan Cisoka, Sokear dan Jayanti, tepat di pom bensin Sumur Bandung, Desa Sumur Bandung melihat seorang pria yang gerak – geriknya mencurigakan.
Dari hasil analisa kepolisian, saat itu juga pria tersebut langsung disergap oleh tim patroli Polsek Cisoka serta ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap lelaki bernama Dede Saripudin Bin Sarmian, lahir Serang 13-12-1986, Alamat : Kp Pasir Lama RT 02 / RW 01, Cikande. Yang bersangkutan kedapatan membawa dua paket narkotika, sejenis sabu – sabu komplit seberat 0.60 gram siap edar.
Sementara itu pihak kepolisian masih tetap melakukan pemeriksaan atas barang bukti kepemilikan dan sumber barang terlarang tersebut yang dibawa dengan mengenderai sepada motor yamaha no pol F 6992 FN warna hitam
Pelaku melanggar Undang Undang Republik Indunesia No.35 tahun 2009 pasal 114 dan pasal 112 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.













