Satreskrim Polres Sukabumi Berhasil Tangkap Dua Kelompok Sindikat Pencuri Spesialis Roda Dua

0

Pewarta : Ayi Suherman

Koran SINAR PAGI, Kabkabumi,- Lima pelaku jaringan spesialis pecurian sepeda motor berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres sukabumi di konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (13/02/20).

Kompol Sigit Rahayudi Waka Polres Sukabumi memaparkan bahwa modus pelaku mengambil sepeda motor yang diparkir diarea parkiran pasar dan pinggir jalan raya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau kunci leter T.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah Kecamatan Parungkuda, Kecamatan Cicurug dan Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sementara rentan waktu dari bulan Juni 2019 sampai bulan Januari 2020.

Dari lima pelaku pencurian sepeda motor polisi berhasil mengamankan barang bukti ranmor 13 unit sepeda motor berbagai macam jenis, serta kunci leter T alat untuk merusak kunci kontak motor, paparnya.

Selain itu menurut Sigit ditangkapnya para sindikat pelaku berkat laporan dari warga korban yang kehilangan sepeda motor, pertama atas nama SM dan yang kedua atas nama SSR.

Setelah ada laporan dari korban pihak kepolisian melalui satreskrim mengembangkan dan mencari, pihak kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku.

Dari lima pelaku terbagi dua kelompok sindikat, kelompok pertama berhasil diringkus sebanyak tiga orang di daerah parungkuda kab sukabumi pada tanggal 4 februari 2020, dikembangkan lagi dan berhasil menangkap kelompok yang kedua, dua orang pada tanggal 11 februari 2020, pungkasnya.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka dengan pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 e KUHP diancam dengan hukuman penjara selama 5 (lima) tahun dan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 (empat) tahun.