Pewarta : A Y Saputra
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis,- Dalam konperensi pers yang digelar di Polres Ciamis, Sebagai (17/07/18) terungkap, Y mantan Kepala Desa Danasari, Kecamatan Cisaga menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi, diduga menggunakan anggaran Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
Y diduga menggelapkan anggaran Dana Desa sebesar Rp.105 juta dan kini sudah diamankan Mapolres Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso memaparkan, saat menjabat sebagai Kades Danasari Y (50) melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.
“Dari jumlah dana sebesar Rp.800 juta bantuan pusat, provinsi dan kabupaten, Rp.105 juta diantaranya digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengurangi spek proyek pembangunan insprastruktur jalan, “Dari hasil pemeriksaan baik secara fisik maupun secara audit ditemukan fakta bahwa tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara.
“Kepolisian sudah mengamankan baramg bukti berupa berkas dari tangan pelaku, untuk kasus ini polisi akan segera melimpahkan ke kejaksaan,” tegas kapolres
