Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Jajaran Ditresnarkoba Polda Polda Sumut, Selasa (31/07/18) menggelar acara Konferensi Pers tentang Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika, di halaman Mapolda Sumut yang dipimpin oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Pejabat Utama, Labfor Cabang Medan.
Dalam konferensi pers tersebut dipaparkan, sejumlah hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, antara lain, Narkoba golongan I jenis sabu seberat 66,47 Kg dari jaringan Malaysia – Aceh – Medan dari tanggal 25 s/d 26 Juli 2018 dari 4 kasus dengan tersangka 9 orang dan Narkotika golongan I jenis Ganja seberat 252.Kg,
Diungkapkan, penangkapan pertama kepada pelaku lahgun dilakukan pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 pukul 06.00 Wib lalu, terhadap dua orang laki-laki yakni, AR, Lk, 27 Tahun, Islam, Desa Sembrawa Kec. Perlak Timur Kab.Aceh Timur dan HS, Lk, 27 Tahun, Islam, Jalan Sunggal Gang Delima Desa Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan saat mengendarai 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Scopy warna hitam No. Pol. BK 4064 AFU,
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 5 (Lima) Bungkus Plastik Teh Cina “Guan Ying Wang” warna kuning berisi Narkotika jenis Sabu seberat 10 (sepuluh) Kg. dan para tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mako Ditresnarkoba guna proses sidik lanjut, selain narkoba diamankan barang bukti 2 (Dua) unit handphone dan 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Scopy warna hitam No. Pol. BK 4064 AFU
Selanjutnya, penangkapan kedua, dari hasil interogasi terhadap tersangka HS, pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekira pukul 07.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka lainnya yakni, MS (32), SL (38) dan BUAH (35) di Jalan Pertamina Kel. Bagan Deli Kec. Medan Belawan Kota Medan.
Ketelah dilakukan penggeledahan dirumah milik tersangka MS berhasil diamankan 5 (Lima) Bungkus Plastik Teh Cina “Guan Ying Wang” warna kuning berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing seberat 5 (lima) Kg dan 5 (Lima) Bungkus Plastik Teh Cina “Guan Ying Wang” warna hijau berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing 5 (lima) Kg dengan total keseluruhan 10 (sepuluh) Kg, dan 3 unit handphone.
Selanjutnya, penangkapan ketiga Petugas Kepolisian dari unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa akan ada 1 (satu) unit mobil toyota Avanza warna silver yang membawa Narkotika Jenis Shabu melintas dari daerah Bagan Batu menuju kota medan kemudian mobil tersebut dibuntuti dan masuk ke Hotel Buluh Perindu, selanjutnya satu orang laki-laki yang turun dari mobil tersebut check in ke hotel tersebut.
Saat laki-laki tersebut masuk ke dalam kamar hotel, Petugas Kepolisian langsung membuka pintu kamar hotel dan menemukan bungkusan goni yang didalamnya jeregen berisi 8 (Delapan) Bungkus Plastik Teh Cina “Guan Ying Wang” warna hijau yang ternyata Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan total keseluruhannya 7,4 Kg. Dari pengakuan laki-laki tersebut bahwa Narkotika Jenis Shabu tersebut akan diantar kepada pembeli yang berada di Medan.
Setelah dilakukan pengembangan di Jalan Setia Budi Pasar I Kel. Tanjung sari Kec.Medan Selayang Kota Medan berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka SR (27) yang menjemput Narkotika Jenis shabu tersebut. Selanjutnya kedua tersangka SR (27) dan NS (43) berikut barang bukti berupa 4 (empat) unit handphone, 1 (Satu) unit Mobil Toyota Avanza Warna Silver No. Pol. BK 1573-YD dan 1 (Satu) unit sepeda motor yamaha Mio warna putih No. Pol BK 5914-ADJ diamankan.
Penangkapan keempat Pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekitar pukul 17.00 wib unit 2 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba antar Provinsi dari Aceh ke Medan, mendapat informasi tersebut unit 2 subdit 2 bergerak menuju perbatasan Medan Aceh tepatnya di Besitang, pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 Pukul 19.30 wib Unit 2 Subdit 2 melihat pengendara sepeda motor BL 1305 FU sangat mencurigakan sehingga Petugas Kepolisian dari unit 2 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut mencoba menghentikan kendaraan tersebut dan memeriksa barang bawaan didalam tas ransel mereka, setelah di periksa terdapat 4 bungkus plastik dalam kemasan warna kuning bertuliskan Guanying Wang berisikan Narkotika Jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 4 (empat) Kg
Setelah diinterogasi dan dimintai keterangan kedua tersangka menyebutkan bahwa masih ada barang yang disimpan didaerah langsa, maka unit 2 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut langsung menuju tempat penyimpanan mereka di Desa Baroh Langsa Lama Kec.Langsa Kota Langsa Prop.Aceh tepatnya disembunyikan di semak-semak dilokasi kolam/tambak udang tempat mereka bekerja sehari-hari sebanyak 35 bungkus plastik dalam kemasan sama dengan barang bukti sebelumnya seberat 35 Kg.
Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka mencoba melarikan diri dan petugas langsung melakukan tindakan tugas dan terukur, karena pelaku tak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga peluru petugas mengenai kaki kiri tersangka.
Selesai diobati kedua tersangka IR Als O (31) dan ZA Als Z (23) berikut barang bukti berupa 39 bungkus plastik berisi Shabu dengan berat keseluruhannya 39 Kg, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Yamaha Bison BL 3503 FU dibawa ke Mapolda Sumut.
Jumlah keseluruhan barang bukti dari empat kasus tersebut adalah Narkotika gol I jenis sabu seberat 66.478 gram (66,47 kg) yang jika diuangkan mencapai angka Rp.66.478.0000.000,- (Enam puluh enam milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).
Penangkapan lainnya dilakukan pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 sekitar pukul 13.30 wib, dimana Satresnarkoba Polres Langkat berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki, I (40) dan 1 (satu) orang perempuan H (53) di Jalan Sei Bilah Gg. Meriam Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab.Langkat, dari keduanya disita barang bukti berupa 252 Kg Ganja.
Pasal yang dilanggar para tersangka adalah, Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah ).












