KPK Peringatkan DPRD Dan OPD Kota Batu,

0

Foto:Ilustrasi dari kiri KPK, Asep Rahman, Penasehat KPK, ketiga Pimpinan sementara DPRD Batu Cahyo Edi Purnomo

Pewarta : HI

KORAN SINAR PAGI, BATU, – Gerilyanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga hari di kota Batu, beberapa hari yang lalu, banyak masukan yang diadopsi oleh pihak KPK, terutama mengingatkan kepada,DPRD karena yang berperan sangat penting sebagai aktor pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah kota Batu, sesuai yang disampaikan,

“Asep Rahman Kordinator KPK wilayah Jatim, ketika dikonfirmasi langsung KORAN SINAR PAGI, Senin (16/9).

Dia menjelaskan, penanganan tindak pidana korupsi itu berdasarkan awal dari laporan-laporan, dilanjutkan dari jejak-jejak melakukan korupsi. Disinggung pula, karena batas waktu kadaluwarsa kasus korupsi yang dalam penanganan selama 18 tahun. Jika dari batas waktu itu, siapapun yang sudah masuk menjadi refrensi KPK, maka tetap akan dilakukan proses penyeledikan oleh pihak KPK, dan hal itu sudah disampaikan dihadapan langsung di 26 Anggota DPRD dan Pimpinan partai politik kala itu,”jelas Asep Rahman.

Mengacu dari perspektif itu, tindakan melakukan tindakan korupsi, terutama di Indonesia yang terjadi saat ini tidak menggembirakan terkait tindakan korupsi,”beber Asep Rahman, sesuai masukan dari banyak pihak. Seperti halnya yang terjadi di Kota wisata Batu. Banyak investor maupun pengusaha yang akan melakukan investasi di kota wisata ini, tetapi masih banyak terkendala pada proses perijinan usaha maupun lainya, yang nota bene banyak permasalahan muncul secara timpang tindih prosedurnya,”ungkapnya.

Hal semacam inilah, urai Asep Rahman, kota Batu sebagai kota Pariwisata, yang harus diawasi secara ketat pada sektor pungutan hasil pajak hiburan, pajak hotel, restoran, parkir, dan seberapa besar dana dari hasil yang disetorkan pada kas daerah, apakah sudah sesuai dengan obyek yang di data oleh dinas pajak daerah kota Batu,”ujarnya.

Karena Walikota Batu Dewanti Rumpoko, dalam melakukan penerapan birokrasi pada OPD maupun lembaganya sudah ada peni gkatan sistim pencegahan korupsi. Bahkan tidak jarang melakukan koordinasi terus pada pihak KPK, apa kekurangan maupun kelemahanya, juga banyak hal yang disampaikan Walikota Batu, seperti, melakukan kebijakan pegelolahan APBD, pengelolaan dana hibah APBN maupun resiko-resiko persepsi yang mungkin bisa menimbulkan tindakan pidana korupsi.

Maka untuk mencegah terjadinya arah yang terjerembab pada lembah korupsi, sangat mudah pembuktianya, ketika kami Tim KPK wilayah VI Jatim, berjalan kaki di atas trotoar jalan, banyak terdapat trotoar yang sudah rusak,bahkan landasan atas trotoar itu banyak yang hancur, mengakibatkan kaki pengguna jalan tersandung. Juga yang kedua tempat-tempat wisata kunjunganya cukup tinggi jumlahnya, bahkan tempat-tempat parkir sangat padat. Hal semacam itu jika dilakukan kroscek pada pihak terkait, dipastikan ada masalah,”hematnya.

Kami, sebagai pencegahan korupsi KPK, mengingatkan dan berpesan berhati-hati ketika melakukan perencanaan pekerjaan apapun yang menggunakan APBD, harus sesuai dgn besaran anggaran yang digunakan harus detail terpampang pada publik, jika hal itu tidak dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan akan bisa menjadi refrensi penyelidikan tindak pidana korupsi dari pihak KPK,”pungkas Asep Rahman.