Pewarta : Imam K
Koran SINAR PAGI, Bangka,-Kejari Sungailiat Jefri Huwae SH.MH mengatakan bahwa diharapkan bulan depan proses pemberkasan kasus BUD Diknas Pemkab Bangka tahun 2016-2018 sudah kita limpah ke Pengadilan Negeri Sungailiat.hal itu dikatakannya ketika dikonfirmasikan KSP di RSUD Provinsi Babel Jum’at (25/10)
Menurut Jefri kasus BUD Diknas pemkab Bangka tetap berjalan dengan dua orang tersangka dan itu sesuai laporan dari kasipidsus Kejari Sungailiat.
“Proses pemeriksaannyapun terus berjalan dan pemberkasan sudah siap tinggal proses audit “ujar Jefri, Karena sudah diminta kalau sudah ada mungkin akan di lakukan satu hari ekpos untuk pembenahan dan perbaikan berkas,”tukas Kejari Sungailiat.
“Jadi saya tegaskan lagi, saya harap bulan depan harus ada pelimpahan berkas BUD Diknas Pemkab Bangka,”ujar Jefri.
Sampai dengan saat ini tersangka masih tetap dua orang dan itu kita sudah ekpos dari hasil penyidikannya.kata Kajari
Nanti kita lihat apakah pertanggung jawaban ini berhenti di dua orang ini saja ataukah ada fakta yuridis yang memberikan peluang, ada pihak pihak yang di mungkinkan untuk di minta pertanggung jawaban pidana.”ungkapnya
Namun demikan kita itu tidak bisa di janjikan,tetapi
Intinya cuma satu saja bahwa kejaksaan dalam melaksanakan tugas-tugas penyidikan dilandasi dengan dua prinsip yaitu profesional dan integritas,”.tutup Kejari Sungailiat Jefri Huwea, SH, MH.
Sementara itu Kasipidus Kejari Sungailiat Bangka Aditia Sulaeman, SH menambahkan dari penjelasan Kejari Sungailiat Jefri Huwea SH.MH bahwa proses kasus BUD Diknas sudah 85% jadi masih menunggu hasil dari insfektorat dan apabila selesai dari pemeriksaan insfektorat tersebut, maka pemberkasan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negri.
Jadi kita masih menunggu dari laporan dari insfektorat dulu,pungkas Kasipidsus Aditia Sulaeman, SH.













